Pages

Senin, 03 Juni 2013

HAJI DAN UMRAH


HAJI DAN UMRAH

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas pada mata kuliah Fiqih
Dosen Pengampu   :  H. Ridwan, M.Ag.





Disusun Oleh :
1.      Sholihatin N         : 113511118
2.      Nurkhayati          : 113511119
3.      Heri Sucipto         : 113511120





PENDIDIKAN MATEMATIKA - FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) WALISONGO SEMARANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun islam yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

B.       Rumusan Masalah
1.         Apakah pengertian Haji dan Umrah?
2.         Apa dasar hukum Haji dan Umrah?
3.         Apakah syarat, wajib serta rukun Haji dan Umrah?
4.         Apa hal yang disunahkan dalam Haji dan Umrah?
5.         Apa Manfaat Haji dan Umrah?

C.       Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian Haji dan Umrah,
2.      Untuk mengetahui dasar hukum Haji dan Umrah,
3.      Untuk mengetahui syarat wajib serta rukun Haji dan Umrah,
4.      Untuk mengetahui hal yang disunahkan dalam Haji dan Umrah,
5.      Untuk mengetahui manfaat Haji dan Umrah.

BAB II
PEMBAHASAN


A.           PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah SWT.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat dilaksanakan setiap waktu.
Allah SWT telah menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun.
Allah SWT berfirman :
øŒÎ)ur $uZù=yèy_ |MøŠt7ø9$# Zpt/$sWtB Ĩ$¨Z=Ïj9 $YZøBr&ur (#räσªB$#ur `ÏB ÏQ$s)¨B zO¿Ïdºtö/Î) ~?|ÁãB ( !$tRôÎgtãur #n<Î) zO¿Ïdºtö/Î) Ÿ@Ïè»yJóÎ)ur br& #tÎdgsÛ zÓÉLøt/ tûüÏÿͬ!$©Ü=Ï9 šúüÏÿÅ3»yèø9$#ur Æìž29$#ur ÏŠqàf¡9$# ÇÊËÎÈ  
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)
Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahun. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginannya untuk kembali lagi yang kedua kalinya. Maka makna Hajjul baiti menurut syara’ ialah : mengunjungi baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu yang tertentu, disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula. Para ulama telah mengkhususkan kalimat haji untuk mengunjungi ka’bah, untuk menyelesaikan manasik haji.[1]
Dari pengertian di atas jelas bahwa haji dan umrah sebenarnya hampir sama yaitu dengan sengaja menuju baitullah untuk melaksanakan ibadah sesuai syarat dan rukunnya, cuma yang membedakan adalah hukum serta waktu pelaksanaannya.

B.            DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN UMRAH
Bagi seorang Muslim dan Muslimah yang mampu melaksanakannya, ibadah haji itu wajib.[2] Hal ini berdasarkan firman Allah :
 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y
Allah telah mewajibkan kepada manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanannya.” (Ali-Imran : 97)
Juga berdasarkan hadis yang berbunyi :
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لإ إله إلا الله و أن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان(متفق عليه)

“Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu (1) persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad SAW. adalah utusan Allah, (2) mendirikan sholat, (3) mengeluarkan zakat, (4) berkunjung ke Baitulloh, (5) berpuasa di bulan Romadlon (H.R. Mutafaq Alaih).
Adapun umrah merupakan sunah yang wajib di atas sunah muakad. Hal ini berdasarkan firman Allah :
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬!
“Sempurnakanlah haji dan umrah itu karena Allah.” (Al-Baqarah : 196)
Sesuai dasar-dasar di atas jelaslah bahwa bagi umat Islam yang mampu, berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.

C.            SYARAT, RUKUN SERTA WAJIB HAJI DAN UMRAH
1.        Syarat-syarat Melakukan Ibadah Haji Dan Umrah
Adapun syarat-syarat wajib ibadah haji dan umrah adalah :
a.         Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b.          Baligh (dewasa)
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh”.
c.         Aqil (berakal sehat)
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d.        Merdeka
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
e.          Mampu (Istitha’ah)
Mampu (Istitha’ah) : Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan.

2.         Rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut :
a.         Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b.          Wukuf di Padang Arafah
Wukuf di Padang Arafah yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (ke arah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
c.         Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam). (kumpulanmakalahpai haji)
d.        Sa’i antara Shafa dan Marwah
Sa’i adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam
e.         Bercukur (Tahallul)
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol).
f.          Tertib
Tertib maksudnya harus berurutan, semuanya harus dilakukan secara berurutan.
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.

3.        Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah :
a.         Ihram dari miqat           
Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan umrah.
Miqat haji ada dua macam :
1.      Miqat Zamani, yaitu masa memulai ihram atau masa di mana harus dikerjakan manasik (amalan-amalan) haji.
2.      Miqat Makani, yaitu tempat memulai ihram.[3]
b.         Melempar Jumrah
Wajib haji yang kedua adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
            Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c.         Mabit di Mudzalifah
Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d.        Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e.         Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.[4]

Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.


D.           SUNAH, LARANGAN DAN DAM
1.      Sunah haji
a.       Diantara sunah haji ialah haji ifrad
Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu cara melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan ibadah haji.
b.      Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar dapat didengar sendiri. Sunah membaca talbiyah selama ihram sampai melempar Jumrah aqabah pada hari nahar (hari raya).
Bacaan talbiyah :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

c.       Berdo’a sesudah membaca talbiyah, meminta keridhoan Allah, surga dan meminta perlindungan dari siksa neraka.
d.      Membaca dzikir waktu thawaf.
e.       Shalat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf.
f.       Memasuki ka’bah (rumah suci).

2.      Larangan dalam haji
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
a.       Bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
b.      Dilarang menikah dan menikahkan (menjadi wali).
c.       Untuk kaum laki-laki dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), memakai kain yang di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka hanya kaos tangan dan pakaian yang telah dicelup dengan celupan yang berbau harum.
d.      Dilarang menghilangkan rambut dan bulu badan serta memotong kuku, selama haji kecuali sakit tetapi wajib membayar dam.
e.       Dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.


3.      Dam
Jenis-jenis Dam yaitu :
a.       Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
b.      Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
c.       Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul  pertama, yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
d.      Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
e.       Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.
f.       Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat terlambat itu.[5]

E.            HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMRAH
Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan haji dan umrah, baik dari aspek waktu maupun pelaksanaannya. Di antara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan hawa nafsu, khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang menyenangkan dirinya (hedonis).
2. Dalam pelaksanaan thawaf, ka’bah merupakan simbol monoteisme (tauhid). Melakukan thawaf disekeliling ka’bah merupakan simbol bahwa segala usaha kegiatan hidup manusia didunia ini tidak akan pernah lepas dari pengawasan dan kekuasaan Allah. Dengan dzikir ketika thawaf yang disertai penghayatan yang mendalam, diharapkan akan tertanam dalam jiwa orang yang membacanya kesadaran bahwa manusia itu sangat lemah. Di sini orang akan menganggap bahwa manusia tidak layak berlaku sombong dan angkuh.
3.     Ibadah sa’i antara Shafa dan Marwah mengingatkan sejarah perjuangan Siti Hajar ketika mencari air. Ini mengisyaratkan bahwa orang yang haji diharapkan memiliki etos kerja tinggi, tidak boleh berpangku tangan, mengharap rezeki datang dari langit.
4.     Wukuf diarafah bisa disebut sebagai malam perenungan. Arafah sendiri berarti pengalaman. Maksudnya, orang yang melakukan haji dan umrah diharapkan dapat mengenal jati dirinya, menyadari segala kesalahannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
5.     Melempar jumrah terkait erat dengan kisah ibrahim ketika melempar setan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang melakukan haji dan umrah memiliki tekad dan semangat untuk tidak terbujuk rayuan setan yang merusak dunia ini.
6.     Bermalam di mina dan muzdalifah dan diistilahkan malam istirahat dari rangkaian ibadah haji. Disini orang dapat memulihkan kondisi yang sangat lelah. Ini sebagai isyarat bahwa manusia memerlukan waktu istirahat dalam hidup ; tidak selamanya bekerja  sampai tidak ingat menjaga kondisi badan.
7.     Dalam tahallul terkadang ajaran agar manusia mampu mengendalikan sifat pembawaannya. Tahallul diibaratkan sebagai lampu hijau yang mengisyaratkan kendaraan boleh berjalan kembali setelah untuk sementara diharuskan berhenti.
8.     Khusus untuk ibadah umrah, ibadah ini memberi kesempatan yang sangat leluasa kepada kaum muslimin untuk mengunjungi ka’bah karena waktunya tidak ditentukan.[6]










BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
2.      Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3.      Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4.      Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5.      Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau Umrah.
6.      Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.


B.     Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna, karena penulis sendiri belum mendapat kesempatan untuk menunaikan haji dan umrah. Maka dari itu penulis berharap hendaknya pembaca memberikan masukan atau penjelasan lebih serta pemberian contoh yang jelas agar dapat memperbaiki makalah yang penulis susun.







DAFTAR PUSTAKA


Abidin, Slamet, 1998. Fiqih Ibadah, Bandung : CV. Pustaka Setia.

Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi ,1998. Pedoman Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra

Jabir El-Jazairi, Abu Bakar, 1991, Pola Hidup muslim, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

SH, Andy lolo Tonang, H. 1989. Bimbingan Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, Departemen Agama.




[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Haji, (Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra. 1998), hlm. 2.
[2] Abu Bakar Jabir El-Jazairi, Pola Hidup Muslim, (Bandung : P.T. Remaja Rosdakarya. 1991), hlm. 274.
[3]Hasbi ash-Shiddieqy. Op. Cit. Hlm. 43.
[4]H. Andy lolo Tonang, SH. 1989. Bimbingan Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, Departemen Agama.
[5] Slamet Abidin, Fiqih Ibadah, (Bandung : CV. Pustaka Setia. 1998), hlm. 50-57.
[6] H. Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 2001), hlm. 115-116.
http://sucipt0.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar