Pages

Senin, 07 Januari 2013

PEDOMAN RINTISAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU TERINTEGRASI BERKEWENANGAN TAMBAHAN (PPGT)

PEDOMAN RINTISAN
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI
GURU TERINTEGRASI
BERKEWENANGAN TAMBAHAN
(PPGT)

PEDOMAN
RINTISAN PROGRAM PENDIDIKAN
PROFESI GURU TERINTEGRASI
BERKEWENANGAN TAMBAHAN
(PPGT)
DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2012

Supriadi Rustad (Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
A. Suhaenah Suparno (Universitas Negeri Jakarta)
Totok Bintoro (Universitas Negeri Jakarta)
Ivan Hanafi (Universitas Negeri Jakarta)
Martadi (Universitas Negeri Surabaya)
Andreas Priyono (Universitas Negeri Semarang)
Suyud (Universitas Negeri Yogyakarta)
Paidi (Universitas Negeri Yogyakarta)
Lisyanto (Universitas Negeri Medan)
Agus Susilohadi (Dit. Diktendik – Ditjen Dikti)
Ramlan Harahap (Dit. Diktendik – Ditjen Dikti)
Sugiyatno (Dit. Diktendik – Ditjen Dikti)
Kontributor:
St. Budi Waluya (Universitas Negeri Semarang)
Sugiyanto (Universitas Negeri Semarang)
Sucipto Hadi Purnomo (Universitas Negeri Semarang)
Rochsid Tri Hanggoro Putro (Universitas Negeri Semarang)
Tim Penyusun

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Pada Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ditegaskan bahwa
sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan
profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan
ditetapkan oleh Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut diterbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program
Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program
Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. Untuk
melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut,
disusun Pedoman Rintisan Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi
(Berkewenangan Tambahan). Pedoman ini memuat pendahuluan,
penyelenggaraan, penjaminan mutu, kerjasama, tugas dan fungsi
instansi terkait, dan sistem pelaporan. Dengan disusunnya Pedoman
ini, diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan program
pendidikan profesi guru terintegrasi.
Terima kasih kepada Tim Penyusun dan semua pihak yang telah
berpartisipasi dalam penyusunan buku pedoman ini.
Jakarta, Juni 2012
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso
NIP 19530909197803100
Kata Pengantar

NIP 19530909197803100
Halaman
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Gambar
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latarbelakang
B. Landasan Hukum
C. Tujuan
1
7
8
BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG 9
A. Profil Lulusan Rintisan Program PPG Terintegrasi
B. Persyaratan Peserta
C. Sistem Rekrutmen Peserta Rintisan Program PPG
Terintegrasi
9
13
14
BAB III KURIKULUM DAN SISTEM PEMBELAJARAN 19
A. Struktur Kurikulum
B. Sistem Pembelajaran
19
25
BAB IV ASRAMA SEBAGAI KOMUNITAS PEMBELAJARAN 41
A. Tujuan dan Prinsip Pendidikan Berasrama
B. Program Pendidikan Berasrama
C. Persiapan yang Perlu dilakukan LPTK
D. Fasilitas Yang Diharapkan Dapat Disediakan LPTK
42
45
46
47
Daftar Isi
BAB V STRATEGI IMPLEMENTASI
A. Tahap Pra kondisi
B. Tahap Konsolidasi Internal LPTK Penyelenggara
C. Tahap Perekrutan Peserta
D. Tahap Pelaksanaan Rintisan Program PPGT
E. Peran dan Tanggungjawab
F. Monitoring dan Evaluasi
49
49
50
51
53
53
54
BAB VI SISTEM PENJAMINAN MUTU 55
A. Sistem Penjaminan Mutu
B. Ruang Lingkup dan Standar Mutu Akademik
55
56
LAMPIRAN-LAMPIRAN
63
Halaman
Gambar 1 Alur Mekanisme Perekrutan Calon
Mahasiswa Rintisan Program PPGT
17
Gambar 2 Mekanisme Perekrutan Peserta Rintisan
Program PPGT
18
Gambar 3 Model Kurikulum Rintisan Program PPGT
Guru SD
21
Gambar 4 Model Kurikulum Rintisan Program PGPT
Guru SM
22
Gambar 5 Tahapan Workshop Pengembangan
Perangkat Pembelajaran
29
Gambar 6 Diagram Alur Pelaksanaan Workshop
Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan
PPL Pola Non-Blok
35
Gambar 7 Diagram Alur Pelaksanaan Workshop
Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan
PPL Pola Blok
36
Daftar Gambar

1
A. Latarbelakang
Guru merupakan jabatan profesional yang memberikan layanan ahli
dan menuntut kemampuan akademik dan pedagogik yang memadai.
Guru sebagai jabatan profesional harus disiapkan melalui program
pendidikan yang relatif lama dan dirancang berdasarkan standar
kompetensi guru. Oleh sebab itu diperlukan waktu dan keahlian
untuk membekali para lulusannya dengan berbagai kompetensi,
dari penguasaan bidang studi, landasan keilmuan kegiatan
mendidik, sampai strategi menerapkannya secara profesional di
lapangan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan
sertifikat pendidik. Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 ditegaskan bahwa sertifikat pendidik bagi guru
diperoleh melalui program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat. Pendidikan
tersebut dilaksanakan setelah jenjang program S1 (Sarjana).
LPTK telah memiliki pengalaman cukup panjang dalam
mempersiapkan guru secara terintegrasi antara pendidikan
akademik kependidikan dengan pendidikan profesi yang dikenal
dengan sistem concurrent/terintegrasi. Dalam sistem yang
terintegrasi, pembentukan kompetensi akademik bidang keahlian
dilaksanakan berdampingan dengan pembentukan akademik
BAB I
PENDAHULUAN
Page | 2
kependidikan yang bermuara pada latihan praktik di tempat otentik
yaitu sekolah.
Pengalaman lain LPTK dalam penyiapan guru yang akan bertugas
dalam kondisi khusus, berupa proyek rintisan di FKIP Universitas
Sebelas Maret, yang mengembangkan sistem SD kecil di
Palangkaraya dan Kendari pada akhir tahun 1970-an, yang
kemudian diadopsi sebagai subsistem pendidikan di Indonesia.
Program ini lahir dari kenyataan bahwa ada banyak daerah-daerah
yang secara geografis terpencil, dan berpenduduk relatif sedikit,
sehingga jumlah anak usia sekolah dasar kurang dari 60 orang.
Tentu tidak efisien mengelola sekolah dengan 60 anak dari berbagai
tingkatan kelas menggunakan standar seperti sekolah reguler
dengan jumlah peserta didik seperti di daerah lain yang relatif
padat penduduknya. Dengan penugasan guru untuk mengajar kelas
rangkap tanpa desain yang benar, guru pindah dari kelas yang satu
ke kelas yang lain meninggalkan anak-anak tanpa termonitor
dengan baik. Jalan keluarnya adalah menyelenggarakan
pembelajaran untuk anak dari tingkat kelas yang berbeda dalam
satu ruang belajar. Pengelompokan peserta didik dilakukan
berdasarkan jenjang kelas yang berbeda dibantu dengan sistem
belajar menggunakan modul yang memungkinkan kelompok anak
tetap belajar, sementara guru melaksanakan pembelajaran untuk
kelas lain.
Model multigrade untuk Rintisan Program PPG SD Terintegrasi
yaitu model PPG yang membekali calon guru agar memiliki
kemampuan mengelola lebih dari satu kelas di SD (Kelas 1, 2, dan 3
dalam satu ruang belajar, dan 4, 5 dan 6 dalam satu ruang belajar
lainnya). Menurut data terakhir ada sekitar 24.000 sekolah dasar di
Indonesia yang mempunyai peserta didik kurang dari 90
orang/sekolah, dan 5.000 sekolah dasar dengan peserta didik
kurang dari 50/sekolah (World Bank, November 2010). Menurut
Page | 3
data yang ada, kebutuhan guru SD pada tahun 2008 sebanyak
286.993 guru kelas.
Pada Tahun 1990-1993 LPTK pernah melakukan ujicoba
melaksanakan PPL intensif selama 3 bulan. Mahasiswa calon guru
sekolah dasar tersebut berada di lapangan sehari penuh dari jam 7
pagi hingga jam 4 sore. Mereka bukan saja menjalankan latihan
praktik mengajar setiap hari kerja, tetapi juga mengikuti berbagai
kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka, usaha kesehatan sekolah
dan pertemuan dengan orang tua peserta didik.
Konsep kewenangan tambahan juga pernah dikembangkan di LPTK
pada paruh waktu tahun 1980-an yang dikenal dengan program
PSSM (Post Secondary Subject Mastery) yaitu membekali calon guru
untuk mendapatkan kewenangan mengajar kedua yaitu
kewenangan untuk mengajar bidang studi tambahan dari yang
selama ini dipersiapkan untuk mereka (analog mayor-minor).
Beban belajar bagi mahasiswa tersebut berkisar antara 14 - 16 SKS.
Sementara itu di beberapa daerah, telah ada rintisan pendidikan
satu atap antara SD dengan SMP. Perintisan sekolah satu atap
sejalan dengan konsep pendidikan dasar menurut Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 17 ayat (2) yang
menyatakan bahwa: Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar
(SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah
(MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Ketersediaan sumber daya yang terbatas dalam lingkungan di mana
terdapat satuan pendidikan SD dan SMP yang satu atap atau
berdekatan menuntut keluwesan dalam penyediaan tenaga
pendidik yang dapat melayani kedua satuan pendidikan tersebut
yang memiliki karakteristik sedikit berbeda namun dalam mata
pelajaran tertentu sesuai dengan kebutuhan. Dalam konteks seperti
ini yang dimaksud dengan kewenangan tambahan adalah guru
Page | 4
tersebut dapat mengajar baik di SD maupun di SMP, yang berarti di
samping sebagai guru kelas di SD, juga memiliki kewenangan
mengajar salah satu mata pelajaran di SMP (dari 5 mata pelajaran
pokok di SD). Khusus untuk keadaan yang terakhir ini, LPTK belum
mempunyai pengalaman mempersiapkan guru secara konsisten.
Di tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK) guru mengajar mata
pelajaran. Sampai saat ini jenis keahlian di SMK mencapai 121
kompetensi keahlian (Keputusan Dirjen Mandikdasmen, No.
251/C/Kep/MM/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan). Struktur kurikulum membagi kelompok mata
pelajaran ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok adaptif,
normatif, dan produktif. Mata pelajaran adaptif berfungsi
menyiapkan kemampuan dasar yang memiliki daya transfer
terhadap semua mata pelajaran keahlian. Sebagai contoh
Matematika, Fisika, Bahasa Inggris, Kimia, IPA, dan Kewirausahaan.
Kelompok mata pelajarannormatif menyiapkan para lulusan yang
memiliki kompetensi kepribadian sebagai manusia Indonesia yang
pancasilais, seperti mata pelajaran Agama, dan PKn, Bahasa
Indonesia, Pendidikan Jasmani, Sejarah Nasional dan Sejarah
Umum. Kelompok mata pelajaran produktif mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki keahlian yang handal dalam lebih dari 121
kompetensi keahlian. Setiap kompetensi keahlian produktif
menuntut penguasaan konsep-konsep yang relevan dengan bidang
keahliannya disamping praktikum yang intensif, untuk menjamin
kompetensi lulusan yang kompetitif. Atas dasar ini maka sangat
berat jika seorang lulusan dituntut untuk menguasai dua bidang
keahlian produktif. Oleh karena itu maka kewenangan tambahan
yang dimungkinkan dipersiapkan pada program penyiapan calon
guru ini adalah kewenangan dalam mengajar mata pelajaran
produktif dan adaptif. Sebagai contoh, calon guru dengan
kewenangan mengajar dalam mata pelajaran Elektro atau
Matematika memiliki kewenangan mengajar adaptif dalam mata
Page | 5
pelajaran Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
(KKPI).
Kenyataan di lapangan terdapat fenomena di mana beberapa SMK
kekurangan guru untuk guru adaptif sebanyak 5.980 guru, dan
kekurangan guru produktif sebanyak 18.165 guru (MoNE, 2009). Di
samping itu terjadi kelebihan guru normatif sebanyak 16.046 guru.
Untuk mewujudkan keberhasilan Rintisan Program Pendidikan
Profesi Guru Terintegrasi (Berkewenangan Tambahan) maka
dipandang perlu pemberdayaan asrama untuk menunjang
pendidikan karakter agar mahasiswa memiliki kebiasan berperilaku
sebagai calon guru.
Pada tahun 2009, Ditjen Dikti sudah menugaskan 15 LPTK untuk
melaksanakan PPG SD Prajabatan berasrama. Pengalaman ini
menunjukkan pentingnya dukungan pembinaan mahasiswa di
asrama dalam membentuk karakter sebagai guru. Selain itu
pengalaman melaksanakan PPG PGSD berasarama menunjukkan
pentingnya penyiapan guru pamong sebagai supervisor dalam PPL.
Lebih dari 340 LPTK di seluruh Indonesia telah meluluskan Sarjana
Pendidikan yang terintegrasi dengan penyiapan guru profesional
(ditandai dengan pemberian Sertifikat Akta Mengajar IV), sampai
dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8
tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Prajabatan. Berdasarkan peraturan yang belaku sekarang para
lulusan tersebut belum memiliki kewenangan secara formal meski
mereka telah menyelesaikan program pendidikan akademik dan
profesinya selama 4 tahun.
Penilaian menyeluruh tentang mana dari kedua sistem ini yang
lebih efektif belum pernah dilakukan secara sistematis. Pemikiran
yang berkembang setelah mengobservasi keadaan ini dan didorong
oleh kewajiban untuk memberikan layanan kesempatan kepada
putra-putra bangsa dari daerah 3T (terdepan, terluar, dan
Page | 6
tertinggal) perlu dicari modus penyelenggaraan pendidikan calon
guru yang memungkinkan mendapatkan pendidikan persiapan yang
berkualitas, dalam waktu yang memungkinkan calon guru segera
dapat melayani masyarakat tersebut.
Pendidikan profesi harus mengacu pada ketersediaan lapangan
kerja (keseimbangan antara supply dan demand); karenanya
kebutuhan guru dalam jumlah yang cukup dan mutu yang
memenuhi standar perlu dihitung secara cermat. Koordinasi dan
kerjasama secara intensif antara lembaga pendidikan yang
mempersiapkan guru dan institusi pengguna jasa layanan guru,
merupakan keniscayaan. Oleh karena itu di samping
penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
konsekutif (setelah S1) dicoba untuk dikembangkan kembali
program profesi guru prajabatan yang terintegrasi dengan program
S1 akademik, berkewenangan tambahan, dan berasrama sebagai
rintisan (piloting), untuk selanjutnya disebut Rintisan Program
Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (Berkewenangan Tambahan)
disingkat Rintisan Program PPGT.
Rintisan Program PPGT yang dimaksud dalam Panduan ini adalah
pendidikan profesi guru yang diselenggarakan dalam kurun waktu
yang bersamaan baik program akademik substansi bidang studi
maupun akademik kependidikan dan dilanjutkan dengan PPL yang
intensif di sekolah mitra serta diakhiri uji kompetensi dengan
memiliki kewenangan tambahan (multy grade/multy subject).
Kewenangan tambahan adalah kewenangan dalam melaksanakan
tugas sebagai guru yang terdiri atas kewenangan utama dan
kewenangan tambahan. Kewenangan utama guru SD adalah sebagai
guru kelas dengan kewenangan tambahan sebagai guru SMP pada
salah satu dari lima (5) mata pelajaran pokok di SD (Bahasa
Indonesia, PKn, Matematika, IPA, IPS). Kewenangan tambahan bagi
guru SMK adalah kewenangan utama sebagai guru pada salah satu
Page | 7
mata pelajaran produktif dengan kewenangan tambahan sebagai
guru pada salah satu mata pelajaran adaptif yang relevan.
Pendidikan berasrama adalah pendidikan bagi mahasiswa Rintisan
Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (Berkewenangan
Tambahan) selama tinggal di asrama untuk mendapatkan program
pendidikan karakter calon guru dan pendalaman materi mata
pelajaran yang diperlukan.
Daerah tertinggal adalah daerah-daerah yang dengan pencapaian
pembangunan yang rendah, memiliki indeks kemajuan
pembangunan ekonomi dan SDM di bawah rata-rata indeks nasional
(RPJM 2010-2014). Daerah terdepan adalah wilayah
kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan
langsung dengan negara tetangga. Daerah terluar adalah wilayah
kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan
langsung dengan laut lepas.
Sejalan dengan kondisi di daerah 3T dan didukung pengalaman
LPTK menyelenggarakan pendidikan guru secara terintegrasi, maka
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan Rintisan
Program PPGT. Rintisan Program PPGT bertujuan menghasilkan
model pendidikan guru untuk melahirkan calon guru yang memiliki
keunggulan dalam kompetensi sebagai guru profesional dengan
kewenangan tambahan.
B. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Page | 8
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009
tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010
Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi
Guru Dalam Jabatan.
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 052/P/2011
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Kepmendiknas Nomor
126/P/2011 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi
Guru Dalam Jabatan.
C. Tujuan
Tujuan penyusunan pedoman ini adalah sebagai berikut.
1. Memberi acuan bagi LPTK dalam menyelenggarakan Rintisan
Program PPGT;
2. Memberi arah bagi LPTK penyelenggara Rintisan Program PPGT
agar sesuai dengan prosedur dan persyaratan minimal yang
harus dipenuhi;
3. Menjadi acuan minimal dalam penjaminan mutu
penyelenggaraan Rintisan Program PPGT
Page | 9
A. Profil Lulusan Rintisan Program PPGT
Guru memiliki peran sentral dalam proses pembelajaran di sekolah,
mulai dari jenjang pendidikan usia dini sampai sekolah menengah.
Kedudukan guru dalam sistem persekolahan menempati posisi
strategis, berada di garis paling depan, mengajar di depan kelas,
menghadapi dan mengatasi secara langsung berbagai persoalan
yang terjadi dengan peserta didik di kelas dan di sekolah, baik yang
bersifat akademik maupun yang bersifat nonakademik.
Keberhasilan peserta didik menguasai pengetahuan dan mengasah
ketajaman keterampilan, bergantung kepada guru dalam memberi
arahan, tuntutan, bimbingan, dan keteladanan yang baik. Dengan
demikian, guru bukan hanya menjadi ujung tombak pendidikan di
sekolah, tetapi juga menjadi kunci keberhasilan pendidikan secara
nasional. Hasil studi Hattie (2003) yang mengatakan bahwa faktor
guru mempunyai sumbangan besar terhadap peningkatan mutu
pembelajaran dan pencapaian hasil belajar peserta didik di sekolah
dibandingkan dengan faktor-faktor lainnya menguatkan pernyataan
tersebut. Oleh karena itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa
ketersediaan guru yang bermutu dan profesional merupakan
tuntutan mutlak yang diyakini akan dapat memberi sumbangan
sangat berarti terhadap pencapaian keberhasilan pendidikan.
Pasal 1 ayat (1) PP No. 74/2008 tentang Guru, menyatakan bahwa
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
BAB II
PROFIL LULUSAN DAN PESERTA
Page | 10
Sejalan dengan pernyataan tersebut, guru wajib memiliki
kompetensi yang diharapkan dapat melaksanakan peran, tugas dan
fungsinya sebagai guru profesional, yakni kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
sosial. Dengan demikian, untuk menghasilkan guru profesional
sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi
tuntutan peraturan perundang-undangan (Permendiknas No.
16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru), perlu dirumuskan profil lulusan Rintisan Program PPGT yang
memiliki keunggulan kompetensi sebagai berikut.
1. Unggul dalam Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran untuk memberikan bekal pengetahuan
dan keterampilan kepada peserta didik sesuai dengan tujuan
pembelajaran. Kemampuan pengelolaan pembelajaran seorang
guru dicerminkan dengan memahami landasan kependidikan,
memahami perkembangan peserta didik, mengembangkan
kurikulum atau silabus, merancang pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis,
memanfaatkan teknologi pembelajaran, melakukan evaluasi
hasil belajar, mendorong peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dan
memiliki kemampuan belajar sepanjang hayat.
Di samping itu, guru juga kreatif dalam menciptakan alat bantu
pembelajaran, terutama memanfaatkan bahan-bahan bekas
pakai yang terdapat di lingkungan sekolah dan lingkungan
masyarakatnya.
2. Unggul dalam Kompetensi Kepribadian
Guru memiliki sifat religius, taat beragama dan mengamalkan
ajaran agama yang dianutnya dengan sungguh-sungguh dalam
bersikap dan berperilaku sehari-hari, sehingga dapat menjadi
teladan dan panutan bagi peserta didik dan masyarakat di
Page | 11
lingkungannya. Guru yang unggul dalam kompetensi
kepribadian dapat menunjukkan sosok utuh guru yang
mencerminkan ciri-ciri dan sifat-sifat berakhlak mulia, arif dan
bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur,
sportif, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Guru memiliki penampilan yang mantap, meyakinkan dalam
setiap langkah, sikap, dan tutur kata sehingga memberi kesan
baik dan mendalam bagi peserta didik. Selain itu, guru lulusan
memiliki sifat kepemimpinan yang tegas, disiplin, taat aturan,
dan teguh dalam pendiriannya yang digunakan sebagai bekal
untuk membina, mengarahkan, membimbing, dan menuntun
peserta didik menjadi manusia yang cerdas, bermanfaat, dan
bertanggungjawab.
Guru memiliki karakter yang kuat sebagai hasil dari olah hati,
olah pikir, olah raga, dan olah rasa/karsa. Karakter yang kuat
tercermin pada nilai utama karakter: jujur, cerdas, tangguh dan
peduli.
a. Jujur adalah lurus hati, tulus, ikhlas, menyatakan apa
adanya; terbuka; konsisten antara yang dikatakan dan yang
dilakukan; berani berkata benar; dapat dipercaya; dan tidak
curang.
b. Cerdas adalah berfikir secara cermat dan tepat, bertindak
dengan penuh perhitungan; rasa ingin tahu yang tinggi;
berkomunikasi efektif dan empatik; bergaul secara santun;
menjunjung kebenaran dan kebajikan; mencintai Tuhan dan
lingkungan
c. Tangguh adalah pantang menyerah; andal; kuat
berpendirian; disiplin; tabah; dan memiliki sikap
ketahanmalangan yang tinggi.
d. Peduli adalah memperlakukan orang lain dengan sopan;
bertindak santun; toleran terhadap perbedaan; tidak suka
Page | 12
menyakiti orang lain; mau mendengar orang lain; mau
berbagi; tidak merendahkan orang lain; tidak mengambil
keuntungan dari orang lain; mampu bekerjasama; mau
terlibat dalam kegiatan masyarakat; menyayangi manusia
dan makhluk lain; setia; cinta damai dalam menghadapi
persoalan.
3. Unggul dalam Kompetensi Sosial
Sebagai anggota masyarakat, guru dapat berkomunikasi melalui
lisan, tulisan, atau isyarat secara santun, menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. Guru
juga dapat bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan,
orang tua atau wali peserta didik, dan bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma dan
sistem nilai yang berlaku, serta menerapkan prinsip
persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Komunikasi merupakan unsur penting dalam proses
pembelajaran. Guru harus memiliki kemampuan komunikasi
yang baik dan dapat memberikan kejelasan pesan yang
disampaikan, sehingga tidak menimbulkan kesalahan informasi
yang diterima. Kemampuan komunikasi guru yang hebat
dicirikan dengan penyampaian pesan yang sistematis dan
runtut, menggunakan bahasa baku, intonasi suara yang tepat,
dan penggunaan bahasa tubuh yang sesuai.
4. Unggul dalam Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam
menguasai pengetahuan dan keterampilan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang
diampunya serta mengimplementasikannya dalam proses
pembelajaran. Guru sekurang-kurangnya memiliki (a)
penguasaan terhadap materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
Page | 13
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang diampu, dan (b) penguasaan terhadap konsep dan
metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan,
yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang diampu.
Guru lulusan Rintisan Program PPGT memiliki kewenangan
untuk mengajar 2 (dua) mata pelajaran pada jenjang berbeda
atau jenjang yang sama. Untuk jenjang Sekolah Dasar, guru
mempunyai kewenangan sebagai guru kelas SD dan sebagai
guru SMP pada salah satu dari 5 (lima) mata pelajaran pokok SD
(Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, atau IPS). Sedangkan
untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), guru
mempunyai kewenangan mengajar pada kelompok Mata
Pelajaran Produktif (sesuai dengan kompetensi keahliannya)
dan salah satu mata pelajaran di kelompok Mata Pelajaran
Adaptif (Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Komputer
dan Kewirausahaan).
B. Persyaratan Peserta
Rintisan Program PPGT dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan
guru di daerah yang masuk kategori terdepan, terluar, dan
tertinggal (3T). Untuk itu, peserta Rintisan Program PPGT
diprioritaskan berasal dari daerah tersebut. Persyaratan peserta
adalah sebagai berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal lulus Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas (SMA/MA/SMK) dari satuan pendidikan yang
terakreditasi;
2. Berasal dari wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan, dan
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau
Kartu Keluarga (KK);
Page | 14
3. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang
ada;
4. Bersedia ditugaskan di wilayah asal yang telah ditentukan,
setelah lulus pendidikan;
5. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
6. Bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya)
dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
berwenang;
7. Mendapatkan izin/rekomendasi tertulis sebagai calon
mahasiswa Rintisan Program PPGT dari pemerintah daerah
setempat;
8. Khusus untuk calon mahasiswa Rintisan Program Pendidikan
Profesi Guru SD Terintegrasi dengan kewenangan tambahan
mata pelajaran IPA SMP, berlatar belakang pendidikan SMA
jurusan IPA.
C. Sistem Perekrutan Mahasiswa Rintisan Program PPGT
Guru profesional sangat ditentukan oleh kualitas masukan dan
proses pendidikannya, sehingga akan dihasilkan keluaran seperti
yang telah ditetapkan dalam standar profesi pendidik dan tenaga
kependidikan.
Sistem perekrutan harus mampu menjaring dan menyaring putraputri
terbaik dari daerah 3T untuk menjadi pendidik profesional
dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah 3T. Rintisan
Program PPGT ini dilaksanakan oleh LPTK yang ditetapkan dengan
menerapkan sistem pendidikan guru yang mengintegrasikan proses
perkuliahan dan pengenalan lapangan sedini mungkin melalui
magang (internship) serta melaksanakan pengabdian (KKN) di
daerah 3T sebelum melaksanakan pendidikan profesi.
Page | 15
Sistem perekrutan mahasiswa Rintisan Program PPGT dilakukan
melalui mekanisme sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan
a. Calon mahasiwa Rintisan Program PPGT mendaftar ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut.
1) Format isian calon mahasiswa (Format P-1);
2) Foto kopi ijazah SMA/MA/SMK yang dilegalisasi oleh
sekolah asal;
3) Fotokopi nilai UN yang dilegalisasi oleh sekolah asal;
4) Fotokopi rapor mulai kelas I sampai dengan kelas III
yang di dilegalisasi oleh sekolah asal;
5) Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan
sesuai peraturan yang berlaku dan kesediaan
ditempatkan di daerah 3T;
6) Surat pernyataan ijin/rekomendasi dari pemerintah
daerah tentang calon peserta Rintisan Program PPGT;
7) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga (KK);
8) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
9) Surat keterangan bebas napza dari instansi yang
berwenang;
10) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4
(empat) lembar.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi
administrasi calon mahasiswa Rintisan Program PPGT
dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan
keabsahan dokumen.
c. Daftar calon mahasiswa Rintisan Program PPGT yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya dikirim ke
LPTK yang ditunjuk dalam bentuk cetakan (Format P-2).
Page | 16
d. Bagi calon yang lulus seleksi, dipersyaratkan menyertakan
jaminan penempatan dari pemerintah daerah (bupati)
pengirim.
2. Seleksi Akademik oleh LPTK
a. LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. LPTK melakukan seleksi akademik berdasarkan nilai UN
dan nilai rapor kelas I sampai dengan kelas III.
c. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang
telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta melaporkan ke Direktorat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (Dit. Diktendik) Ditjen Dikti dan Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP).
d. Kriteria dan mekanisme seleksi disusun bersama oleh LPTK
penyelenggara Rintisan Program PPGT.
3. Mekanisme Perekrutan
Mekanisme pelaksanaan Rintisan Program PPGT dimulai dari
kegiatan penetapan kuota kabupaten/kota, sosialisasi, seleksi,
hingga penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
Pelaksanaan perekrutan calon mahasiswa melibatkan beberapa
instansi terkait yaitu: 1) Ditjen Dikti; 2) BPSDMPK & PMP; 3)
Direktorat P2TK Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas, dan Ditjen
Dikmen; 4) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 5) LPTK, dan 6)
peserta SM-3T.
Alur mekanisme perekrutan calon mahasiswa Rintisan Program
PPGT disajikan pada Gambar 1.
Page | 17
Gambar 1: Alur Mekanisme Perekrutan Calon Mahasiswa
Rintisan Program PPGT
Penjelasan alur mekanisme perekrutan calon mahasiswa Rintisan
Program PPGT sebagai berikut.
a. BPSDMP & PMP dan Ditjen Dikti menetapkan kuota;
b. BPSDMP & PMP dan Ditjen Dikti melaksanakan sosialisasi
pelaksanaan Rintisan Program PPGT, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan LPTK tentang perekrutan calon peserta
dan pelaksana Rintisan Program PPGT;
c. Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi pendaftaran ke
sekolah/calon mahasiswa;
d. Peserta mengisi formulir pendaftaran (Format P-1);
e. Formulir pendaftaran (Format P-1) dilengkapi dokumen
persyaratan pendaftaran, dikirim ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
f. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi
administrasi dan menetapkan calon peserta yang lulus dengan
Page | 18
menggunakan Format P-2, selanjutnya dikirim ke LPTK yang
ditugasi beserta dokumen persyaratan pendaftaran.
g. LPTK melakukan verifikasi dokumen dan seleksi akademik
melalui tes dan/atau non tes.
h. LPTK mengumumkan hasil seleksi dan melaporkan secara
online.
Secara skematik mekanisme perekrutan peserta Rintisan Program
PPGT disajikan pada Gambar 2.
Gambar 2. Mekanisme Perekrutan Peserta Rintisan Program PPGT
Page | 19
A. Struktur Kurikulum
Sosok utuh kompetensi guru profesional mencakup: pertama
kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang
dilayani, kedua penguasaan bidang keahlian secara keilmuan dan
kependidikan, ketiga kemampuan menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik meliputi: a) perancangan
pembelajaran, b) pelaksanaan pembelajaran, c) penilaian proses
dan hasil pembelajaran, d) pemanfaatan hasil penilaian terhadap
proses dan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan secara
berkelanjutan, dan keempat pengembangan profesionalitas
berkelanjutan.
Kompetensi tersebut dapat ditinjau dari segi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang merupakan kesatuan utuh tetapi
memiliki dua dimensi tak terpisahkan yaitu dimensi akademik
(kompetensi akademik) dan dimensi profesional (kompetensi
profesional). Kompetensi akademik lebih banyak berkenaan
dengan pengetahuan konseptual, teknis/prosedural, faktual, dan
sikap positif terhadap profesi guru yang terbagi dalam kompetensi
akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi,
sedangkan kompetensi profesional berkenaan dengan penerapan
pengetahuan dan tindakan pengembangan diri secara profesional.
Sesuai dengan sifatnya, kompetensi akademik diperoleh melalui
pendidikan akademik tingkat program sarjana, sedangkan
kompetensi profesional diperoleh melalui pendidikan profesi.
BAB III
KURIKULUM DAN SISTEM
PEMBELAJARAN
Page | 20
UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 8
disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Selanjutnya pasal 9 menyebutkan bahwa kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat,
dan pada pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa kompetensi guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Program pendidikan profesi dilakukan setelah program pendidikan
akademik (S1). Program S1 diperoleh melalui pendidikan tinggi
dengan beban studi: 144 SKS – 160 SKS (Kepmendiknas No.
232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa); sedangkan program
profesi guru diperoleh dengan beban studi: 18 SKS – 20 SKS untuk
Guru TK, SD, TKLB, dan SDLB yang berasal dari S1 yang linier, dan
36 SKS – 40 SKS untuk Guru Mapel yang berasal dari S1 yang linier
(Kepmendiknas No 8 tahun 2009).
Seperti telah dipaparkan pada Bab I, untuk menjawab
permasalahan di beberapa wilayah 3T (terdepan, terluar, dan
tertinggal) terkait dengan permasalahan disparitas dan tidak
meratanya distribusi penugasan guru, maka diperlukan suatu
model penyiapan tenaga pendidik dengan kewenangan tambahan.
Model ini selanjutnya akan dikembangkan dalam bentuk Rintisan
Program PPGT antara Pendidikan Akademik (S1) dan Pendidikan
Profesi Guru, yang dikembangkan dengan elemen-elemen
kompetensi sebagai berikut.
1. Pengembangan Jiwa Kebangsaan dan Cinta Tanah air, Sosial,
Kepribadian, dan Karakter Bangsa,
Page | 21
2. (Penguasaan Ilmu Pengetahuan, Logika, Teknologi, Seni dan
Olahraga,
3. Penguasaan Akademik Kependidikan,
4. Penguasaan Akademik Keahlian,
5. Penguasaan Kecakapan Profesi, dan
6. Penguasaan (Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam
pembelajaran.
Selanjutnya dari elemen-elemen tersebut dapat dikembangkan model
kurikulum PPG untuk guru SD (Gambar 3) dan guru SMK (Gambar 4).
1. Model Kurikulum Rintisan Program PPGT Guru SD
Gambar 3. Model Kurikulum Rintisan Program PPGT Guru SD
Model Kurikulum Rintisan Program PPGT Guru SD dan berasrama
ini dilaksanakan selama 9 (sembilan) semester dengan beban
belajar pendidikan akademik sekurang-kurangnya 144 SKS dengan
sebaran untuk kewenangan utama 124 SKS (meliputi beban belajar
untuk kompetensi akademik kependidikan, kompetensi akademik
bidang studi utama, dan pengembangan kompetensi kepribadian
dan sosial, serta prakondisi PPG melalui magang) dan kewenangan
Page | 22
tambahan 20 SKS (kompetensi akademik bidang studi tambahan),
serta beban belajar untuk Program PPG 18 – 20 SKS.
Program ini akan menghasilkan calon guru dengan kewenangan
utama sebagai guru kelas dan kewenangan tambahan sebagai guru
SMP pada salah satu dari lima (5) mata pelajaran pokok di SD
(Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, IPS).
Untuk menyiapkan guru profesional, dalam pendidikan akademik
(S1) disertai dengan prakondisi dalam bentuk magang/internship
yang dilaksanakan pada setiap semester pendek, serta Kuliah Kerja
Nyata Pendidikan, diakhiri penelitian pendidikan, penyusunan
skripsi dan ujian akhir. Dengan menyelesaikan elemen kompetensi
akademik kependidikan yang ditandai dengan ujian akhir dan
yudicium, mahasiswa langsung mengikuti program PPG.
2. Model Kurikulum Rintisan Program PPGT Guru SMK
Gambar 4. Model Kurikulum Rintisan Program PPGT Guru SMK
Page | 23
Model Kurikulum Rintisan Program PPGT Guru SMK dan berasrama
ini dilaksanakan selama 10 (sepuluh) semester dengan beban
belajar pendidikan akademik sekurang-kurangnya 144 SKS dengan
sebaran untuk kewenangan utama 120 SKS (meliputi beban belajar
untuk kompetensi akademik kependidikan, kompetensi akademik
bidang studi utama, dan pengembangan kompetensi kepribadian
dan sosial, serta pra kondisi PPG melalui magang/internship) dan
kewenangan tambahan 20 – 30 SKS (kompetensi akademik bidang
studi tambahan), serta beban belajar untuk Program PPG 36 – 40
SKS.
Program ini akan menghasilkan calon guru dengan kewenangan
utama sebagai guru pada salah satu mata pelajaran produktif dan
kewenangan tambahan sebagai guru pada salah satu mata pelajaran
adaptif dikhususkan pada mata pelajaran Keterampilan Komputer
dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dan mata pelajaran
Kewirausahaan.
Kedua model kurikulum tersebut dalam implementasinya antara
elemen kompetensi akademik kependidikan dan akademik bidang
studi dapat dilaksanakan seiring (paralel) sesuai dengan otonomi
akademik LPTK.
Untuk menyiapkan guru profesional, dalam model kurikulum
tersebut, pendidikan akademiknya (S1) disertai dengan prakondisi
dalam bentuk magang/internship yang dilaksanakan pada setiap
semester pendek, serta Kuliah Kerja Nyata Pendidikan, diakhiri
penelitian pendidikan, penyusunan skripsi dan ujian akhir. Setelah
menyelesaikan elemen kompetensi akademik kependidikan yang
ditandai dengan ujian akhir dan yudisium, mahasiswa langsung
mengikuti program PPG.
Magang adalah bagian penting dan merupakan prakondisi dari
sistem penyiapan guru profesional, yang dilaksanakan dengan
prinsip sebagai berikut.
Page | 24
1. Magang tidak sama dengan Program Pengalaman Lapangan
(PPL).
2. Magang dilaksanakan secara terstruktur dan merupakan beban
belajar tersendiri yang dilaksanakan secara blok sesudah ujian
akhir semester perkuliahan tatap muka, dengan beban belajar
tiap-tiap semester sekurang-kurangnya 1 SKS.
3. Magang dilaksanakan secara gradual/berjenjang untuk
mengimplementasikan hasil belajar pada tiap-tiap semester.
4. Magang dibimbing oleh dosen pembimbing dan guru pamong
yang relevan dan memenuhi syarat.
5. Magang dilaksanakan melalui kerjasama yang kuat dengan
sekolah mitra yang memenuhi syarat.
6. Magang dilaksanakan dengan manajemen yang sistematis,
seperti penjadwalan, penempatan, proses pemagangan, dan
penilaian.
Magang dapat dirancang bertahap/berjenjang yang masing-masing
tahap memiliki tujuan yang berbeda, sebagai berikut.
1. Magang 1 bertujuan membangun landasan jatidiri pendidik
melalui:
a. Pengamatan langsung kultur sekolah.
b. Pengamatan untuk membangun kompetensi dasar
pedagogik, kepribadian, dan sosial.
c. Pengamatan untuk memperkuat pemahaman peserta didik
d. Pengamatan langsung proses pembelajaran di kelas.
e. Refleksi hasil pengamatan proses pembelajaran.
2. Magang 2 bertujuan memantapkan kompetensi akademik
kependidikan dan kaitannya dengan kompetensi akademik
bidang studi melalui:
a. Menelaah kurikulum dan perangkat pembelajaran yang
digunakan guru.
b. Menelaah strategi pembelajaran.
c. Menelaah sistem evaluasi.
Page | 25
d. Membantu mengembangkan perangkat pembelajaran
(silabus, RPP, media pembelajaran, bahan ajar, LKS, dan
perangkat evaluasi).
3. Magang 3
Magang 3 bertujuan agar peserta merasakan langsung proses
pembelajaran dan memantapkan jati diri pendidik, dengan
menjadi asisten guru, yang dilakukan antara lain melalui
kegiatan berikut.
a. Mengajar dengan bimbingan melekat guru pamong dan
dosen pembimbing.
b. Melaksanakan tugas-tugas pendampingan peserta didik dan
kegiatan ekstra kurikuler.
4. KKN Pendidikan dan Penelitian
a. Mengimplementasikan secara komprehensif kompetensi
pedagogik, kepribadian sosial, dan profesional dalam bentuk
pengabdian masyarakat di daerah 3T.
b. Memberikan pengalaman langsung calon pendidik pada
tataran sekolah, Dinas Pendidikan (Kab/Kota/Kec.), dan
masyarakat/orangtua peserta didik, dengan proporsi waktu
yang berimbang.
c. Memantapkan kemampuan manajerial, komitmen, disiplin,
kepekaan sosial, survival, dan komunikasi pendidikan.
B. Sistem Pembelajaran
Sistem pembelajaran dalam pendidikan akademik memperhatikan
beberapa prinsip sebagai berikut.
1. Keaktifan peserta didik
Proses pembelajaran diarahkan pada upaya untuk mengaktifkan
peserta didik, bukan dalam arti fisik melainkan dalam
keseluruhan perilaku belajar. Keaktifan ini dapat diwujudkan
antara lain melalui pemberian kesempatan menyatakan
gagasan, mencari informasi dari berbagai sumber dan
Page | 26
melaksanakan tugas-tugas yang merupakan aplikasi dari
konsep-konsep yang telah dipelajari.
2. Higher order thinking
Pengembangan sistim pembelajaran yang berorientasi pada
kemampuan berfikir tingkat tinggi (higher order thinking),
meliputi berfikir kritis, kreatif, logis, reflektif, pemecahan
masalah dan pengambilan keputusan.
3. Dampak pengiring
Di samping diarahkan pada pencapaian dampak instruksional
(instructional effects), proses pembelajaran diharapkan
mengakomodasi upaya pencapaian dampak pengiring
(nurturant effects). Upaya ini akan membantu pengembangan
sikap dan kepribadian peserta didik sebagai calon guru. Sebagai
contoh, pembelajaran IPA secara tidak langsung akan
menanamkan sikap ilmiah kepada peserta didik, penerapan
strategi pembelejaran melalui diskusi, secara tidak langsung
akan membentuk kemampuan komunikasi, menghargai
pendapat orang lain, mendengarkan pendapat orang.
4. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Keterampilan memanfaatkan multi media dan teknologi
informasi perlu dikembangkan dalam semua perkuliahan, baik
untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan maupun
sebagai media pembelajaran.
5. Pembelajaran Kontekstual
Dalam melaksanakan pembelajaran, konsep-konsep diperoleh
melalui pengalaman dan kenyataan yang ada di lingkungan
sehari-hari. Pengenalan lapangan dalam bidang pembelajaran
dilakukan sejak awal, tidak hanya menjelang akhir program,
melalui kunjungan ke sekolah pada waktu-waktu tertentu,
hingga pelaksanan Program Pengalaman Lapangan. Kegiatan
dirancang dan dilaksanakan sebagai tugas perkuliahan.
Page | 27
6. Penggunaan strategi dan model pembelajaran yang inovatif dan
bervariasi dalam mengaktifkan peserta didik.
7. Belajar dengan berbuat.
Prinsip learning by doing tidak hanya diperlukan dalam
pembentukan keterampilan, melainkan juga pada pembentukan
pengetahuan dan sikap. Dengan prinsip ini, pengetahuan dan
sikap terbentuk melalui pengalaman dalam menyelesaikan
kegiatan-kegiatan yang ditugaskan termasuk mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi di lapangan. Proses
pembelajaran dalam Program PPG lebih menekankan kepada
partisipasi aktif mahasiswa melalui model pembelajaran
workshop atau lokakarya dengan bimbingan atau asuhan dosen
dan guru pamong.
Selanjutnya sistem pembelajaran dalam Program Pendidikan
Profesi Guru adalah sebagai berikut:
1. Workshop Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Proses pembelajaran dalam program PPG lebih menekankan
pada partisipasi aktif mahasiswa melalui model pembelajaran
workshop atau lokakarya yang difasilitasi oleh dosen
pembimbing (DP) dan guru pamong (GP).
Workshop pengembangan perangkat pembelajaran adalah
pembelajaran dalam program PPG berbentuk lokakarya yang
bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa program PPG agar
mampu mengemas dan mengembangkan materi bidang studi
untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik, sehingga
mahasiswa dinyatakan siap untuk melaksanakan PPL, yang
ditandai dengan kesiapan: 1) rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP), 2) bahan ajar, 3) media pembelajaran, dan
4) pendukung pembelajaran lainnya, serta 5) kemampuan
menampilkan kinerja guru profesional.
Page | 28
Pada program PPG dalam jabatan tidak dilakukan matrikulasi
seperti halnya pada program PPG pra jabatan, tetapi diberikan
pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan
kompetensi akademik bidang studi yang dilaksanakan
terintegrasi dalam workshop pengembangan perangkat
pembelajaran.
Tahapan dalam workshop pengembangan perangkat
pembelajaran program PPG disajikan pada Gambar 5.
Page | 29
Gambar 5. Tahapan Workshop Pengembangan Perangkat
Pembelajaran
Page | 30
Tahapan workshop pengembangan perangkat pembelajaran
pada Gambar 5 dijelaskan sebagai berikut.
a. Pleno 1
Workshop pengembangan perangkat pembelajaran diawali
dengan pleno, diikuti oleh seluruh peserta PPG, dibuka dan
diarahkan oleh Pimpinan Fakultas dan difasilitasi oleh dosen
pembimbing dan guru pamong. Pleno 1 bertujuan untuk: a)
membekali peserta PPG tentang hakikat, tujuan, dan ruang
lingkup program PPG, b) sistem pembelajaran dalam PPG, c)
PPL, d) sistem evaluasi. Tahapan pleno 1 sebagai berikut.
b. Diskusi Kelompok
DP dan GP memfasilitasi peserta workshop untuk menelaah
kurikulum, sistem pembelajaran, dan evaluasi sesuai dengan
jenjang dan jenis pendidikan peserta didik, agar peserta
workshop dapat menemukan tema dan materi pembelajaran
yang akan dikembangkan menjadi perangkat pembelajaran.
Kegiatan diskusi kelompok dilakukan sebagai berikut.
1) Sinkronisasi standar kompetensi (SK) dan kompetensi
dasar (KD), memilih pendekatan, strategi dan teknik
pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Jika dalam diskusi kelompok teridentifikasi peserta kurang
dan atau mengalami kekeliruan konseptual materi, maka
DP dan GP segera melakukan pendalaman dan/atau
pelurusan konseptual.
2) Memilih dan menetapkan tema dan/atau materi
pembelajaran, pendekatan dan metode pembelajaran
untuk pengembangan perangkat pembelajaran.
c. Kerja Kelompok/Mandiri
Dalam tahap kerja kelompok/mandiri peserta secara
berkelompok dan/atau mandiri menyusun:
1) Silabus;
2) RPP;
Page | 31
3) Bahan ajar;
4) Media pembelajaran;
5) Instrumen evaluasi;
6) Alat bantu pembelajaran lainnya.
d. Pleno 2
Hasil dari kerja kelompok dan/ atau mandiri selanjutnya
dibawa ke dalam pleno 2 yang bertujuan untuk:
1) Memaparkan hasil kerja kelompok dan/atau mandiri;
2) Mendapatkan masukan dari DP, GP, dan teman sejawat.
e. Revisi
Peseta PPG diberikan kesempatan untuk merevisi,
berdasarkan masukan dari DP, GP, dan teman sejawat.
f. Microteaching dan/atau peerteaching
Peserta PPG diberi kesempatan untuk mengujicobakan RPP
dalam bentuk microteaching dan/atau peerteaching sekaligus
untuk memantapkan kemampuan komunikasi dalam
pembelajaran.
g. Refleksi dan Revisi
Selesai melaksanakan ujicoba, peserta PPG melakukan refleksi
dan revisi.
1) Refleksi dilakukan dalam bentuk jurnal belajar untuk
menjawab apa yang dipelajari dan dirasakan, kelebihan
kekurangan, dan apa rencana tindak lanjutnya.
2) Berdasarkan refleksi diri selanjutnya diberikan masukan
dari DP, GP, dan teman sejawat.
3) Berdasar hasil refleksi dan masukan dari DP, GP, dan teman
sejawat, peserta PPG melakukan revisi terhadap perangkat
pembelajaran.
h. Persetujuan RPP
Jika RPP dan kelengkapannya dinyatakan benar dan layak
digunakan untuk PPL, maka DP dan GP menyetujui RPP.
Page | 32
2. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
a. Tujuan
Tujuan umum penyelenggaraan PPL adalah agar peserta PPG
menjadi pendidik profesional yang memiliki seperangkat
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dapat menunjang
tercapainya penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
secara utuh.
Tujuan di atas dijabarkan sebagai berikut.
1) Melakukan pemantapan kemampuan profesional guru.
2) Mendemonstrasikan kompetensi dalam merencanakan,
melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran.
3) Melakukan perbaikan pembelajaran yang berorientasi
pada pengembangan potensi peserta didik.
4) Mendalami karakteristik peserta didik dalam rangka
meningkatkan motivasi belajar.
5) Mengidentifikasi permasalahan pembelajaran di kelas dan
mengatasi permasalahan pembelajaran tersebut secara
individu maupun kelompok.
6) Menerapkan pembelajaran inovatif yang bertolak dari
suatu permasalahan pembelajaran.
7) Melakukan penilaian pembelajaran peserta didik dengan
menggunakan instrumen yang dapat mengukur
kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order
thinking).
8) Menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan
pembimbingan dan pelatihan peserta didik.
9) Melakukan penelitian tindakan kelas sebagai salah satu
upaya mengembangkan profesionalitas guru.
10) Melakukan remedial teaching bagi peserta didik yang
membutuhkan.
Page | 33
11) Mendalami kegiatan non-mengajar meliputi: manajemen
pendidikan sekolah, kultur sekolah, kegiatan ekstra
kurikuler, layanan bimbingan dan konseling bagi peserta
didik.
b. Sistem, Prosedur, dan Kegiatan PPL
1) Sistem
PPL menerapkan pendekatan supervisi klinis dan
tindakan reflektif dengan prinsip berkelanjutan,
terstruktur, dan relevan dengan perangkat pembelajaran.
Supervisi Klinis adalah suatu bentuk bimbingan
profesional yang diberikan kepada peserta PPG sesuai
dengan kebutuhannya untuk meningkatkan
profesionalitas sebagai guru.
Pelaksanaan supervisi klinis dengan prinsip-prinsip
sebagai berikut: (1) hubungan kolegial dan interaktif yang
sinergis dan terbuka; (2) pertemuan untuk musyawarah
secara demokratis; (3) sasaran supervisi adalah
kebutuhan dan aspirasi peserta; (4) pengkajian balikan
berdasarkan data observasi untuk memantapkan rencana
kegiatan selanjutnya; dan (5) mengutamakan prakarsa
dan tanggung jawab peserta.
Penempatan peserta PPL di sekolah mitra LPTK
penyelenggara dikoordinasikan oleh pelaksana program
PPG dan unit pelaksana PPL.
2) Prosedur dan Kegiatan
Prosedur dan kegiatan PPL dapat dilakukan dengan salah
satu dari dua alternatif pola, yaitu: non-blok dan blok.
Prosedur dan kegiatan PPL kedua pola tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut.
Page | 34
a) PPL Pola Non-blok
PPL pola non-blok dilaksanakan dengan langkah
kegiatan sebagai berikut.
(1) Observasi dan orientasi di sekolah mitra selama 1
minggu.
(2) Workshop RPP 1.
(3) Praktik mengajar RPP 1 di sekolah.
(4) Refleksi praktik mengajar RPP 1.
(5) Workshop RPP untuk praktik mengajar
berikutnya sampai selesai.
(6) Ujian PPL dilaksanakan dengan rentang waktu
selama 1 minggu pada akhir kegiatan, termasuk 1
kali kesempatan ujian ulang jika tidak lulus.
Untuk memberikan pengalaman melaksanakan PTK,
salah satu RPP dirancang sebagai PTK. Rancangan PTK
berupa proposal yang selanjutnya akan dilaksanakan
bersama guru. Hasil pelaksanaan PTK adalah laporan
PTK.
Diagram alur pelaksanaan workshop pengembangan
perangkat pembelajaran dan PPL pola non-blok
disajikan pada Gambar 6.
Page | 35
Gambar 6. Diagram Alur Pelaksanaan Workshop
Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan PPL Pola
Non-blok
b) PPL Pola Blok
Prosedur dan kegiatan PPL dalam pola blok
dilaksanakan selama satu semester, yaitu pada
semester kedua tahun akademik PPG. Di semester
pertama peserta PPG menyelesaikan workshop SSP
yang menghasilkan perangkat pembelajaran untuk
semua jenjang satuan pendidikan (SMP, SMA, SMK,
dan PLB). Pada semester kedua PPG, peserta PPG
mengimplementasikan perangkat pembelajaran sesuai
dengan kalender akademik sekolah mitra.
PPL pola blok dilaksanakan dengan kegiatan sebagai
berikut.
(1) Persiapan PPL melalui observasi dan orientasi di
sekolah mitra.
(2) Praktik mengajar terbimbing.
(3) Praktik mengajar mandiri.
(4) Ujian praktik mengajar.
Untuk memberikan pengalaman melaksanakan PTK,
salah satu RPP dirancang sebagai PTK. Rancangan PTK
berupa proposal yang selanjutnya akan dilaksanakan
Page | 36
bersama guru. Hasil pelaksanaan PTK adalah laporan
PTK.
Diagram alur pelaksanaan workshop pengembangan
perangkat pembelajaran dan PPL dengan pola blok
dapat disajikan pada Gambar 7.
Untuk peserta PPG dengan beban belajar 18 – 20 SKS (guru
PAUD, SD, dan PLB jenjang PAUD dan SD), pelaksanaan
Workshop dan PPL disarankan menggunakan pola Blok.
c. Pelaksanaan PPL
1) Tempat Kegiatan
a) PPL dilaksanakan di sekolah mitra.
b) Kriteria sekolah mitra.
(1) Sekolah mitra sebagai lokasi PPL PPG sekurangkurangnya
memiliki peringkat akreditasi B.
(2) Terikat dalam nota kesepahaman antara dinas
pendidikan kabupaten/kota dengan LPTK
Gambar 7: Diagram Alur Pelaksanaan Workshop
Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan PPL
Pola Blok
Page | 37
penyelenggara PPG yang masih berlaku. Pola
kemitraan bersifat kolaboratif.
2) Tahapan Pelaksanaan
a) Persiapan PPL
Persiapan PPL meliputi kegiatan sebagai berikut:
(1) penetapan peserta PPL;
(2) pendataan dan pemetaan sekolah;
(3) penetapan DP;
(4) koordinasi dengan sekolah mitra untuk menetapkan
GP dan jadwal pelaksanaan PPL;
(5) pembekalan DP dan GP; dan
(6) pembekalan peserta PPL.
b) Pelaksanaan PPL
(1) Penyerahan peserta PPL oleh pihak LPTK
penyelenggara ke sekolah mitra.
(2) Pelaksanaan PPL di sekolah mitra.
(3) Penarikan peserta PPL.
c) Penilaian PPL
Proses penilaian, komponen penilaian, dan kriteria
kelulusan kegiatan PPL sebagai berikut.
(1) Penilaian dilakukan selama PPL, yang terdiri atas
penilaian proses dan penilaian akhir. Secara umum,
komponen penilaian terdiri atas kemampuan
mengemas perangkat pembelajaran, praktikmengajar,
kemampuan melakukan tindakan
reflektif, dan kemampuan aspek personal dan
sosial.
(2) Penilaian dilakukan oleh GP dan DP yang meliputi:
(a) praktik mengajar, (b) kegiatan nonmengajar, (c)
kompetensi sosial dan kepribadian, (d) portofolio,
(e) laporan PPL, dan (f) laporan PTK. Seluruh
Page | 38
aspek penilaian menggunakan instrumen penilaian
disertai deskriptornya.
(3) Kriteria kelulusan PPL minimal B.
d. Kegiatan Peserta selama PPL
1) Observasi dan Orientasi Lapangan
Beberapa kegiatan yang dilakukan peserta PPG pada tahap
observasi dan orientasi lapangan sebagai berikut.
a) Mempersiapkan diri dengan berbagai instrumen yang
diperlukan untuk pelaksanaan observasi dan orientasi
lapangan.
b) Berkonsultasi dengan kepala sekolah mitra untuk
menentukan sasaran observasi, dan menyusun jadwal
kegiatan harian.
c) Mengumpulkan dan menganalisis data yang diperlukan
dengan: melihat situasi dan kondisi sekolah, seperti
kondisi guru, fasilitas sekolah, prosedur penggunaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
mewawancarai kepala sekolah, staf TU, guru bidang
studi, guru BK, wali kelas, dan petugas perpustakaan
sekolah; mengamati aktivitas peserta didik di dalam
dan di luar kelas; serta aktivitas guru di dalam dan di
luar kelas.
d) Menyusun laporan kegiatan harian disertai dengan
bukti-bukti yang relevan.
e) Mendiskusikan laporan dengan GP dan DP untuk
mendapatkan pengarahan dan balikan yang diperlukan.
f) Membuat laporan tentang proses dan hasil kegiatan
obeservasi dan orientasi lapangan yang disertai
pembahasan untuk menemukan implikasi bagi
pengembangan rencana pengemasan pembelajaran yang
mendidik.
Page | 39
2) Praktik mengajar
Peserta PPG melakukan kegiatan praktik mengajar meliputi
praktik mengajar terbimbing dan praktik mengajar
mandiri. Praktik mengajar mandiri diamati oleh DP, GP,
dan mengikutsertakan teman sejawat (open lesson). Praktik
mengajar dilaksanakan sekurang-kurangnya 24 kali pada
jenjang kelas yang berbeda, masing-masing jenjang kelas
minimal 5 kali. Khusus untuk PPG guru kelas SD, praktik
mengajar meliputi kelima mata pelajaran pokok SD.
3) Pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial
Peserta PPG menampilkan kompetensi kepribadian, dan
sosial, seperti: kerja sama, etos kerja, kedisiplinan,
kepedulian, tanggung jawab, sopan santun, dan sebagainya,
selama pelaksanaan PPL.
4) Melaksanakan kegiatan non-mengajar
Selama PPL peserta PPG melaksanakan kegiatan non
mengajar, seperti: manajemen pendidikan sekolah,
mengikuti rapat guru, piket sekolah, berpartisipasi dalam
kegiatan ekstrakurikuler (seperti pramuka, kesenian, olah
raga), penanganan kesulitan belajar peserta didik, dan
sebagainya.
5) Membuat Laporan PPL
Laporan PPL memuat seluruh kegiatan PPL meliputi
kegiatan praktik mengajar (observasi dan orientasi
lapangan, praktik mengajar) dan kegiatan nonmengajar
(penanganan kesulitan belajar peserta didik, kegiatan
ekstra kurikuler, dan manajemen sekolah).
6) Menyusun Laporan PTK
Laporan PTK memuat rumusan masalah dan tujuan,
ketepatan metode yang digunakan, hasil perubahan pada
Page | 40
peserta didik, guru dan sistem pembelajaran, pembahasan
atau refleksi, kesimpulan dan rekomendasi penelitian.
7) Mengumpulkan Portofolio
Peserta PPG mengumpulkan perangkat RPP yang telah
disempurnakan beserta seluruh perangkat lainnya sebagai
portofolio.
Page | 41
Pendidikan dengan kelengkapan asrama atau pendidikan berasrama
bukan sesuatu yang baru dalam konteks pendidikan di Indonesia. Telah
lama lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia menerapkan konsep
pendidikan berasrama dalam wujud ”Pondok Pesantren”, tidak
terkecuali pondok pesantren modern sebagai perkembangan dari
pondok pesantren tradisional tetap konsisten menjadikan asrama
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan
pesantren. Pondok Pesantren dapat dikatakan menjadi cikal-bakal
pendidikan berasrama di Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya,
lembaga pendidikan formal persekolahan juga menerapkan sistem
pendidikan berasrama, sebagai perintisnya adalah sekolah-sekolah
Seminari dan sebagian Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Bahkan dalam
perkembangan akhir-akhir ini cukup banyak bermunculan sekolah yang
melengkapi fasilitasnya dengan asrama, dikenal dengan sekolah
berasrama (boarding school), antara lain SMA Matauli di Sibolga
Sumatera Utara, SMA Madania di Parung Bogor, SMA Dwiwarna di
Parung Bogor, SMA Al-Azhar di Lippo Cikarang, SMA Insan Cendekia di
Serpong, SMP dan SMA Al-Kautsar di Sukabumi, MTs dan MA Pondok
Modern Gontor, SMA IIBS di Lippo Cikarang, dan SMA Taruna
Nusantara di Magelang.
Banyak sekolah yang menerapkan sistem pendidikan berasrama
(boarding school) didasarkan atas pertimbangan untuk mencapai tujuan
pendidikan yang lebih utuh, yang mencakup cipta, rasa, karsa, dan
karya sehingga menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul dalam
BAB IV
ASRAMA SEBAGAI KOMUNITAS
PEMBELAJARAN
Page | 42
berpikir tetapi juga berkepribadian mulia. Pemikiran tersebut muncul
sebagai konsekuensi dari kenyataan bahwa pada umumnya sekolah
non-asrama terkonsentrasi pada kegiatan-kegiatan akademik sehingga
banyak aspek lain dari kehidupan anak yang tidak tersentuh. Hal ini
terjadi karena keterbatasan waktu yang ada dalam pengelolaan
program pendidikan pada sekolah non-asrama. Sebaliknya, pendidikan
berasrama dapat menerapkan program pendidikan yang komprehensifholistik
mencakup keagamaan, pengembangan akademik, life skill (soft
skill dan hard skill), wawasan NKRI, dan membangun wawasan global.
Itulah sebabnya pendidikan berasrama digunakan sebagai salah satu
pertimbangan penyelenggaraan Rintisan Program PPGT. Melalui
pendidikan berasrama dimaksudkan untuk menghasilkan calon guru
profesional yang memiliki kompetensi utuh termasuk di dalamnya
unggul dalam karakter.
Untuk dapat mewujudkan tujuan pendidikan tersebut, maka
lingkungan, kehidupan, dan kepengasuhan asrama perlu ditata, dikelola
dan dilengkapi dengan perangkat aturan yang dapat menghasikan calon
guru profesional. Fasilitas asrama sebagai bagian integral dalam proses
pendidikan Rintisan Program PPGT ini harus dimaknai sebagai
lingkungan yang berfungsi sebagai wahana pembentukan karakter,
penanaman nilai-nilai moral keagamaan, dan penguatan akademik.
A. Tujuan dan Prinsip Pendidikan Berasrama
Tujuan pendidikan berasrama dimaksudkan untuk: 1) membentuk
mahasiswa Rintisan Program PPGT menjadi pribadi bermoral luhur,
berprestasi, mandiri, disiplin, sehat jasmani dan rohani; 2)
membentuk mahasiswa yang peka dan mampu beradaptasi dengan
lingkungan yang majemuk; dan 3) menumbuhkan pribadi-pribadi
yang berkarakter (jujur, cerdas, tangguh, dan peduli).
Untuk membentuk calon guru yang profesional dan berkarakter
seperti yang diharapkan dalam tujuan pendidikan asrama, maka
perlu memperhatikan prinsip sebagai berikut.
Page | 43
1. Keteladanan
Secara psikologis manusia memerlukan keteladanan untuk
mengembangkan sikap dan perilaku terpuji. Keteladanan adalah
pendidikan dengan cara memberikan contoh nyata bagi para
mahasiswa. Pengelola asrama harus senantiasa memberikan
teladan yang baik bagi para penghuninya dalam kehidupan
kesehariannya.
2. Latihan dan Pembiasaan
Upaya membentuk calon guru yang berkarakter bagi mahasiswa
di asrama dilakukan melalui latihan mentaati norma-norma
yang ada kemudian membiasakannya dalam kehidupan seharihari.
Dalam pendidikan di asrama, prinsip ini biasanya
diterapkan dalam bentuk ibadah bersama, makan bersama, dan
aktivitas lain dalam kehidupan berasrama. Latihan dan
pembiasaan ini pada akhirnya akan menjadi akhlak yang
terpatri dalam diri mahasiswa.
3. Pendidikan melalui Ibrah (Mengambil Hikmah)
Pengertian ibrah, yaitu mengambil hikmah dari setiap peristiwa
yang dialami manusia untuk mengetahui intisari suatu kejadian
yang disaksikan, diperhatikan, dipertimbangkan, diukur dan
diputuskan secara rasional sehingga kesimpulannya dapat
mempengaruhi hati untuk tunduk kepada-Nya. Prinsip ini dapat
dilakukan melalui kisah-kisah, fenomena alam, atau peristiwa
yang terjadi baik di masa lalu maupun sekarang.
4. Pendidikan melalui Nasihat
Nasihat adalah pemberian peringatan atas kebaikan dan
kebenaran dengan cara tertentu yang dapat menyentuh hati
untuk mengamalkannya. Nasihat ini mengandung tiga unsur,
yaitu a) uraian tentang kebaikan dan kebenaran yang harus
dilakukan oleh mahasiswa, seperti sopan-santun, ibadah
berjamaah, dan kerajinan dalam beramal baik; b) motivasi
Page | 44
dalam melakukan kebaikan; c) peringatan tentang bahaya
akibat melanggar larangan.
5. Pendidikan melalui Kedisiplinan
Prinsip ini identik dengan pemberian hukuman yang bertujuan
untuk menumbuhkan kesadaran mahasiswa bahwa apa yang
dilakukan tidak benar, sehingga tidak mengulangi lagi.
Penerapan prinsip ini memerlukan ketegasan dan
kebijaksanaan. Ketegasan mengharuskan pengurus asrama
memberikan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar, sedangkan
kebijaksanaan mengharuskan pengurus asrama berbuat adil
dan arif dalam memberikan sanksi, tidak terbawa emosi dan
dorongan lain.
6. Kemandirian
Kemandirian merupakan kesanggupan dan kemampuan
mahasiswa untuk belajar dan berlatih mengurus segala
kepentingannya sendiri, sehingga tidak menyandarkan
kehidupannya kepada bantuan atau belas kasihan orang lain.
Dengan prinsip kemandirian ini mahasiswa sanggup berdikari,
memiliki nilai-nilai kekuatan dan ketabahan dalam
meneghadapi tantangan hidup.
7. Persaudaraan dan Persatuan
Kehidupan mahasiswa di asrama senantiasa diliputi oleh
suasana keakraban dan persaudaraan karena segala suka dan
duka mereka rasakan bersama. Dalam suasana kehidupan
asrama yang demikian, para mahasiswa yang berasal dari latar
belakang asal daerah, suku, bahasa, adat istiadat, budaya, dan
agama yang berbeda akan terjalin keakraban, persaudaraan,
dan persatuan di antara mereka. Nilai-nilai ini sangat
diperlukan terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas
setelah mereka lulus dan terjun mengabdikan diri menjadi guru
di berbagai pelosok tanah air.
Page | 45
B. Program Pendidikan Berasrama
Asrama mahasiswa merupakan wadah mahasiswa berkembang
dewasa, untuk menemukan jati diri dan memanfaatkan waktu
luang. Asrama mahasiswa memiliki peran strategis, berfungsi tidak
hanya sebagai lingkungan tempat tinggal dan lingkungan belajar
tetapi juga merupakan lingkungan pergaulan sosial yang membantu
membentuk kepribadian para penghuninya. Pola asrama
diharapkan memberikan warna positif bagi pengembangan
karakter mahasiswa Rintisan Program PPGT dengan mananamkan
nilai-nilai yang luhur di antaranya adalah kepekaan dan kepedulian
sosial terhadap lingkungan sekitar.
Rintisan Program PPGT berasrama merupakan program pembinaan
akademik dan multibudaya dengan empat pilar pengembangan,
yaitu mental spiritual, wawasan akademik, minat dan bakat, dan
sosial budaya. Dengan demikian diharapkan mampu menjawab
kecemasan-kecemasan yang ditimbulkan oleh keberagaman latar
belakang budaya, agama, status sosial ekonomi, asal daerah dan
pengaruh negatif globalisasi. Dalam kehidupan berasrama
mahasiswa Rintisan Program PPGT diberikan pembinaan untuk
saling peduli, memiliki kemadirian, kedisiplinan, saling menolong
dalam kebenaran, dan tidak membeda-bedakan status sosial dan
ekonomi dalam pergaulan sehari-hari di asrama.
Berberapa alternatif program kegiatan di asrama adalah sebagai
berikut.
1. Pembinaan Mental (Bintal). Bintal dilakukan dalam bentuk
kegiatan pembinaan rohani diantaranya adalah: pendalaman/
kajian agama dan Achievement Motivation Training (AMT).
2. Program Belajar Bersama (PBB). Program PBB ini merupakan
kegiatan belajar di asrama yang diarahkan untuk saling tolong
menolong. Mahapeserta didik yang sudah paham dituntut untuk
mau memberikan tutorial kepada mereka yang masih kurang
memahami
Page | 46
3. Apel Pagi (Apa). Kegiatan apel pagi dilaksanakan secara
periodik, misal setiap dua pekan. Apel pagi merupakan realisasi
dari pengembangan “karakter unggul insan asrama” dalam
pengembangan jiwa patriot, disiplin, dan rasa tanggung jawab.
4. Senam Asrama (Senar). Senam asrama adalah salah satu bentuk
kegiatan yang dapat menjaga dan meningkatkan kebugaran
tubuh, sesuai dengan motto “di dalam tubuh yang sehat terdapat
jiwa yang kuat.”
5. Gerakan Budaya Bersih Asrama (GBBA). GBBA merupakan
salah satu kegiatan untuk melatih kepedulian dan rasa tanggung
jawab mahasiswa terhadap kebersihan lingkungan asrama.
6. Gugus Disiplin Asrama (GDA). GDA merupakan salah satu
bagian dari perangkat pembinaan di asrama yang bertujuan
untuk menciptakan atmosfer yang kondusif bagi pengembangan
intelektual, kepribadian, minat-bakat, dan solidaritas antar
penghuni asrama.
C. Persiapan yang Perlu Dilakukan LPTK
Terkait dengan maksud dan tujuan pendidikan berasrama Rintisan
Program PPGT tersebut, maka tata kelola asrama beserta perangkat
aturannya perlu dipersiapkan dengan sebaik-baiknya oleh LPTK
tenyelenggara. Hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai
berikut.
1. Merumuskan visi, misi, prasetya, kode kehormatan, tata tertib,
dan etiket kehidupan warga asrama.
2. Sosialisasi visi, misi, prasetya, kode kehormatan, tata tertib, dan
etiket kehidupan asrama kepada semua pemangku kepentingan.
3. Menyusun struktur organisasi dan fungsi asrama dilengkapi
dengan rumusan diskripsi tugas, tanggung jawab, dan hak setiap
unsur pengelola. Jika dipandang perlu dirumuskan juga
persyaratan dan masa bakti pengelola asrama.
Page | 47
4. Menyusun jadwal kegiatan penghuni atau warga asrama mulai
dari bangun pagi sampai dengan istirahat (jam tidur) malam
hari.
5. Secara terencana dan terprogram dijadwalkan kegiatan yang
bersifat periodik dan/atau insidental yang dapat menumbuhkan
dan membentuk soft skill dan hard skill atau keterampilanketerampilan
tertentu, seperti dalam bentuk pendampingan
belajar, pemanfaatan komputer, kegiatan pendalaman agama,
debat, latihan pidato, pengembaraan atau mencari jejak, latihan
dasar kepemimpinan, outbound, proyek/bakti sosial, dan lainlain.
D. Fasilitas Asrama
Fasilitas asrama menjadi bagian integral dalam proses pendidikan
Rintisan Program PPGT. Oleh karena itu fasilitas yang disediakan
dan penataannya, harus dapat menunjang efektivitas pencapaian
tujuan pendidikan guru berasrama sebagaimana telah disebutkan di
atas. Fasilitas minimal yang perlu disediakan oleh pihak LPTK
antara lain sebagai berikut.
1. Kamar tidur dilengkapi dengan tempat tidur, almari pakaian,
meja, rak buku. Jika memungkinkan di dalam kamar tidur
disediakan meja kursi belajar.
2. Ruang belajar bersama yang dapat berfungsi juga sebagai
tempat diskusi atau rapat warga asrama. Apabila di kamar tidur
belum disediakan meja belajar maka meja belajar warga asrama
dapat ditempatkan di ruang/tempat belajar.
3. Ruang makan beserta mebeler dan perlengkapannya.
4. Sarana ibadah dan pendalaman/kajian agama.
5. Sarana olah raga.
6. Ruang kesehatan yang dilengkapi perlengkapan PPPK dan akses
untuk merujuk ke rumah sakit diperlukan.
7. Sarana MCK yang memadai dari segi jumlah dan kebersihan.
8. Wisma pengelola asrama.
Page | 48
9. Ruang dan perlengkapan pendukung lainnya, antara lain dapur,
ruang menerima tamu, dan perlengkapan kebersihan.
Page | 49
A. Tahap Prakondisi
Tahap prakondisi adalah tahap orientasi yang difokuskan pada
analisis konteks dan kebutuhan (context and needs analysis), yakni
suatu langkah penelitian atau pengkajian untuk mengumpulkan
data tentang sejauh mana Rintisan Program PPGT dirasakan
sebagai kebutuhan masa kini dan masa mendatang oleh
pemerintah daerah (Pemda), LPTK dan masyarakat 3T.
Tahap ini juga melakukan kegiatan analisis kemampuan (capacity
analysis) dari masing-masing LPTK yang ditetapkan sebagai
penyelenggara Rintisan Program PPGT ini, yaitu suatu analisis
kemampuan LPTK dalam menyelenggarakan rintisan program
secara efektif dan efisien.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini adalah:
1. Sinkronisasi kebijakan antara LPTK dengan Dinas Pendidikan.
Sinkronisasi Kebijakan antara LPTK dengan Dinas Pendidikan
adalah kegiatan-kegiatan diskusi, saling tukar pemahaman, dan
penggalangan komitmen bersama demi tercapainya kesamaan
visi tentang Rintisan Program PPGT. Kegiatan sinkronisasi
dilakukan melalui pertemuan sosialisasi Rintisan Program PPGT
yang dihadiri Dinas Pendidikan dan LPTK dengan tujuan: (1)
peningkatan pemahaman, (2) peningkatan motivasi (greget
melakukan) dan (3) peningkatan dukungan bersama atas
keberhasilan Rintisan Program PPGT.
2. Visitasi LPTK untuk memperoleh data tentang potensi, peluang,
dan kendala.
BAB V
STRATEGI IMPLEMENTASI
Page | 50
Visitasi kesiapan LPTK adalah kegiatan pengumpulan informasi
(data) tentang konteks penyelenggaraan dan kesiapan input
(segala sesuatu yang dibutuhkan bagi Rintisan Program PPGT,
melalui kegiatan pengamatan (observasi), angket, dan
wawancara di LPTK calon penyelenggara.
3. Penguatan kapasitas asrama dan pengelolaannya
Penguatan kapasitas asrama dan pengelolaannya adalah
kegiatan-kegiatan melengkapi fasilitas asrama, pendampingan
dan pelatihan yang bertujuan untuk melengkapai fasilitas,
meningkatkan pengetahuan, motivasi dan ketrampilan
mengelola asrama. Kegiatan pendampingan dan pelatihan
dilaksanakan secara in-house training dengan struktur program
pelatihan 80% menekankan praktik dan 20% menekankan
pengetahuan.
4. Penguatan kapasitas dosen.
Penguatan kapasitas dosen adalah kegiatan-kegiatan
pendampingan dan pelatihan yang bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, motivasi dan ketrampilan
mengelola kelas atau sekolah. Kegiatan penguatan kapasitas
dosen melaui penugasan dosen ke sekolah (PDS)/ Lesson Study
(LS) dan peningkatan kualitas pembelajaran (PKP).
B. Tahap Konsolidasi Internal LPTK Penyelenggara
LPTK penyelenggara adalah LPTK yang dipandang mampu dan
diberi tugas secara resmi oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
untuk menyelenggarakan Rintisan Program PPGT. LPTK ini
berdasarkan pengalaman yang dimiliki menunjukkan kesesuaian
konteks (bersedia melaksanakan), kesiapan input (mempunyai
asrama dan fasilitas lain yang memadai), dan berkomitmen untuk
bersedia melaksanakan Rintisan Program PPGT secara efektif dan
efisien.
Page | 51
Beberapa kegiatan yang bertujuan untuk menyiapkan LPTK
penyelenggara adalah:
 Kegiatan sosialisasi Rintisan Program PPGT untuk
meningkatkan pemahaman tentang kebijakan program Rintisan
Program PPGT dan teknik pelaksanaan.
 Penyusunan Pedoman Rintisan Program PPGT bersama LPTK
Penyelenggara, untuk mengembangkan panduan
penyelenggaraan. Pedoman disusun dengan maksud untuk:
a. memberi acuan bagi LPTK dalam menyelenggarakan Rintisan
Program PPGT,
b. memberi arah bagi LPTK penyelenggara Rintisan Program
PPGT agar sesuai dengan prosedur dan persyaratan minimal
yang harus dipenuhi,
c. menjadi acuan minimal dalam penjaminan mutu
penyelenggaraan Rintisan Program PPGT.
d. Pengembangan SIM PPGT
e. In-house training bagi pengelola di LPTK untuk
meningkatkan kapasitas pengelolaan (managemen), baik
dalam pengelolaan secara umum, maupun pengelolaan
system informasi.
f. In-house training bagi pengelola di LPTK untuk
meningkatkan kapasitas pengelolaan (managemen), baik
dalam pengelolaan secara umum, maupun pengelolaan.
C. Tahap Perekrutan Peserta
Perekrutan peserta dilakukan secara transparan dan kolaboratif
serta bertujuan untuk mendapatkan peserta dengan kriteria:
berasal dari daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal)
menunjukkan tingkat akademik memadai, dan memiliki jiwa
keguruan (semangat menjadi guru sebagai pilihan hidup). Oleh
sebab itu, beberapa cara perekrutan peserta dipilih untuk
mendapatkan calon dengan persyaratan diatas.
Page | 52
Tabel 1. Metode dan Informasi yang Dikumpulkan dalam
Perekrutan Peserta
Metode
Informasi yang
dikumpulkan
Keterangan
1. Tes Objektif Tingkat
pengetahuan
(pengusaan)
bidang studi
Jika memungkinkan informasi
tes ditambah dengan analisis
nilai UN SMA.
2. Tes
Intelegensi
Tingkat
kecerdasan
umum
IQ dimanfaatkan untuk
memperoleh gambaran dasar
tentang kecerdasan.
3. Tes
Emotional
Spiritual
Questions
(ESQ)
Tingkat
kecerdasan emosi
ESQ dimanfaatkan untuk
memperoleh gambaran awal
tentang status emosi awal:
kepekaan diri, relasi sosial,
semangat maju, dst.
4. Wawancara Cita-cita (Visi
hidup), alasan
memilih guru
sebagai profesi.
Wawancara dimanfaatkan
untuk menegaskan kebutuhan
masa depan, mental model,
cita-cita dan komitmen.
5. Demonstra-si
tentang
‘Presentations
Skills’
Kemampuan dasar
untuk bicara,
mendengar,
merespon dan
mengembangkan
gagasan
terstruktur.
Demonstrasi ini adalah untuk
mengenal kemampuan dasar
berbicara, mendengar,
memberi saran, dan
menyampaikan gagasan,
sebagai bagian penting dari
pengajaran.
Page | 53
Mekanisme pelaksanaan Rintisan Program PPGT dimulai dari
kegiatan penetapan kuota provinsi dan kabupaten/kota, sosialisasi,
seleksi, hingga penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
D. Tahap Pelaksanaan Rintisan Program PPGT
Penyelenggaraan program PPG dilakukan berbasis azas-azas
penyelenggran suatu program rintisan yang transparasi,
menekankan kerja sama (kolaborasi), akuntabel, dan
menekankan efektivitas efisiensi. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan
berikut ini diselenggarakan untuk menjamin keterlaksanaan
program rintisan yang efektif.
E. Peran dan Tanggung Jawab
Unsur-unsur yang terlibat dalam perekrutan dan penetapan peserta
beserta peran dan tanggung jawab adalah sebagai berikut.
Tabel 2. Subjek dan Perannya dalam Perekrutan Peserta PPGT
No Unsur Peran/Tanggung Jawab
1. Ditjen Dikti  Melaksanakan koordinasi dengan institusi
terkait
 Merumuskan dan menetapkan kebijakan
 Menetapkan kuota
 Melaksanakan perekrutan
 Menetapkan peserta
 Mendukung pendanaan Rintisan Program
PPGT
 Melakukan monitoring dan evaluasi
2. BPSDMPK &
PMP
 Penentuan kebutuhan guru
 Pendataan data calon guru hasil seleksi
3. Direktorat P2TK
Ditjen PAUDNI,
Ditjen Dikdas,
dan Ditjen
Dikmen
 Penentuan kebutuhan guru
 Pendataan data calon guru hasil seleksi
Page | 54
No Unsur Peran/Tanggung Jawab
4. Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota
 Menyosialisasikan pr ogram
 Mengidentifikasi calon peserta Menyeleksi
calon peserta dengan memperhatikan
rekomendasi peserta SM-3T
5. Tim Pelaksana
Nasional
Program PPG
 Mengontak LPTK
 Mengirimkan kuesioner
 Melakukan ujicoba
 Membuat laporan
6. LPTK  Membantu pelaksanaan perekrutan calon
peserta
7. Peserta SM-3T  Mengidentifikasi dan merekomendasikan
calon peserta
6. Biaya Penyelenggaraan
Biaya penyelenggaraan program ini bersumber dari dana APBN
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti tahun
2012
7. Pelaporan
Sebagai wujud tanggung jawab dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan rintisan program PPGT, LPTK perlu memberikan
laporan, yang akan diatur lebih lanjut dalam kontrak kerja.
F. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi merupakan bagian integral dari
penyelenggaraan Rintisan Program PPGT. Monitoring dan evaluasi
dilakukan untuk memperoleh informasi tentang kesiapan input,
proses, output penyelenggaraan Rintisan Program PPGT, dan
mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.
Monitoring dan evaluasi mencakup aspek akademik, non-akademik,
dan administrasi keuangan.
Page | 55
A. Sistem Penjaminan Mutu
1. Pengertian
Dalam Pedoman Penjaminan Mutu Ditjen Dikti tahun 2003,
dinyatakan bahwa penjaminan mutu adalah proses penetapan
dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan
berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain
yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Dengan demikian,
penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah proses penetapan
dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi
secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders
(mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga
penunjang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan)
memperoleh kepuasan.
2. Pelaksanaan
Penjaminan mutu pendidikan tinggi dilaksanakan secara
bertahap, sistematis, dan terencana bertujuan untuk memenuhi
atau melampaui standar mutu layanan pendidikan tinggi
melalui suatu program penjaminan mutu dengan target dan
kerangka waktu yang jelas serta perbaikan mutu layanan
pendidikan yang terus menerus. Penjaminan mutu pelaksanaan
Rintisan Program PPGT dilaksanakan secara (a) internal oleh
LPTK dan (b) eksternal oleh lembaga di luar LPTK.
BAB VI
SISTEM PENJAMINAN MUTU
Page | 56
B. Ruang Lingkup dan Standar Mutu Akademik
Ruang lingkup Rintisan Program PPGT meliputi komponen
masukan, proses dan luaran dengan standar mutu akademik yang
harus dipenuhi untuk setiap komponen. Semua komponen harus
diarahkan untuk memenuhi standar mutu akademik yang
ditetapkan dan sesuai dengan harapan pemangku kepentingan
(stakeholders). Dalam menjamin tercapainya mutu komponen
masukan, proses, dan luaran yang dihasilkan Rintisan Program
PPGT, evaluasi tingkat keberhasilan mengacu pada standar mutu
akademik yang meliputi.
1. Masukan
Sebelum penyelenggaraan Rintisan Program PPGT, semua
masukan harus terjamin ketersediaannya, baik secara kuantitas
maupun kualitas.
a. Peserta
Peserta PPGT adalah lulusan SLTA yang memenuhi
persyaratan administratif dan akademik. Perekrutan
peserta sesuai dengan mekanisme seleksi dengan jumlah
dan penyebaran daerah yang memenuhi aspek terbuka dan
proporsional.
b. Kurikulum
Kurikulum disusun dan dikembangkan dengan mengacu
pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai dasar
pengembangan kurikulum Rintisan Program PPGT.
Kurikulum terdiri atas kurikulum akademik mengacu pada
Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 dan Nomor
045/U/2002, kurikulum asrama, dan kurikulum PPG yang
antara lain memuat (1) workshop SSP, (2) PPL, dan (3)
kesinambungan dan keseimbangan proporsi workshop dan
PPL.
Page | 57
c. Dosen
Dosen adalah dosen mata kuliah dan dosen pembimbing
PPG pada LPTK penyelenggara yang memenuhi kualifikasi
akademik dan persyaratan lain yang ditetapkan serta
memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran Rintisan Program PPGT di kampus dan di
asrama.
d. Guru Pamong
Guru pamong adalah guru sekolah mitra yang memenuhi
persyaratan dan bersedia terlibat aktif dalam mengikuti
kegiatan workshop di kampus, magang dan PPL di sekolah
mitra.
e. Sekolah Mitra
Sekolah mitra adalah sekolah tempat pelaksanaan PPL yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh LPTK bersama
Dinas Pendidikan. Sekolah mitra menyediakan GP dan
fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keterlaksanaan
magang dan PPL secara maksimal.
f. Fasilitas Belajar dan Pendukung
Fasilitas dan sumber belajar di kampus dan di sekolah mitra,
serta fasilitas pendukung di asrama yang disediakan oleh
LPTK Penyelenggara harus memenuhi syarat standar
pelayanan minimal pelaksanaan Rintisan Program PPGT.
2. Proses
Proses penyelenggaraan Rintisan Program PPGT harus
berlangsung secara objektif, transparan, partisipatif, kolaboratif,
efektif, efisien, dan akuntabel.
Page | 58
a. Pembelajaran di Kampus
(1) menggunakan pendekatan pembelajaran Active Learning
In Higher Education (ALIHE) agar dihasilkan calon guru
yang dapat melaksanakan pembelajaran dengan
pendekatan Active Learning In School (ALIS);
(2) melibatkan mahasiswa secara aktif, mendalam dan
bersungguh-sungguh untuk mencapai kompetensi
pedagogis, profesional, sosial, dan kepribadian;
(3) meningkatkan rasa ingin tahu mahasiswa;
(4) mengarahkan pada keberhasilan belajar mahasiswa
secara bertanggungjawab sesuai dengan tujuan
pendidikan;
(5) Merencanakan pembelajaran secara sistematis dengan
merujuk pada metode pembelajaran inovatif, mutakhir,
dan serta berorientasi pada higher order thinking;
(6) Mengarahkan agar mahasiswa mencapai kematangan
akademik, kematangan pribadi dan kematangan sosial
sebagai calon pendidik;
(7) Membangkitkan suasana akademik yang menjamin
kebebasan berpikir dan beraktivitas intelektual, seperti:
berargumentasi, berani bertanya, melakukan penelitian,
dan mengngembangkan diri;
(8) Mengarahkan mahasiswa agar mampu mengemas
materi pembelajaran meliputi kesiapan bahan ajar,
strategi, media, suasana, dan evaluasi pembelajaran;
(9) Mengarahkan mahasiswa agar mampu menggunakan
pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
(10) Mengarahkan mahasiswa agar mampu
mengkomunikasikan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kepada peserta didik dengan efektif;
(11) Mengacu pada pendekatan kontekstual yang sesuai
dengan kriteria mata kuliah yang diajarkan;
Page | 59
(12) Memanfaatkan multimedia dan teknologi informasi
dalam proses pembelajaran.
b. Pembelajaran di Asrama
(1) Membentuk kurikulum yang komprehensif-holistik
untuk menjamin terbentuknya pribadi yang bertakwa,
jujur, cerdas, tangguh, dan peduli;
(2) melibatkan mahasiswa secara aktif, mendalam dan
bersungguh-sungguh untuk mencapai kompetensi sosial
dan kepribadian dengan proporsi yang sesuai;
(3) menginternalisasikan nilai-nilai utama pendidikan
karakter (jujur, cerdas, tangguh, dan peduli) dan
mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari;
(4) membiasakan pola interaksi sosial dengan tata-krama
dan tata-aturan yang sesuai dengan perilaku teladan.
c. Magang di Sekolah Mitra
(1) memberikan pengenalan lingkungan fisik, administrasi,
akademik, sosial, dan budaya sekolah;
(2) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekolah,
terutama dalam mengembangkan aspek pribadi dan
sosial di lingkungan sekolah tempat melaksanakan
magang;
(3) memperoleh pelajaran berharga berupa nilai-nilai
edukatif, pengalaman, dan refleksi selama melakukan
kegiatan magang;
(4) menjamin terbentuknya kompetensi calon tenaga
pendidik, terutama pada kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional pada diri mahasiswa didik.
d. Workshop SSP
Workshop SSP merupakan kegiatan di kampus untuk
menyiapkan perangkat pembelajaran antara lain: silabus,
RPP, bahan ajar, perangkat evaluasi, media pembelajaran, dan
Page | 60
alat bantu pembelajaran. Dalam pelaksanaan workshop, harus
dapat mewujudkan hal-hal berikut.
(1) kesesuaian produk atau perangkat pembelajaran yang
dihasilkan dengan SK, KD, relevansi, dan ketersediaan
waktu penyelenggaraan;
(2) kesesesuaian metode pembelajaran yang digunakan
untuk membangun suasana akademik yang dapat
mendorong peserta berpikir kritis, berkomunikasi aktif,
berargumentasi, berani bertanya, meneliti,
mengembangkan diri, dan belajar sepanjang hayat;
(3) keterlibatan peserta secara aktif, mendalam dan
bersungguh-sungguh untuk mencapai kompetensi
pedagogis, profesional, sosial, dan kepribadian;
(4) keberlanjutan proses pembelajaran agar peserta dapat
mengembangkan belajar mandiri dan belajar kelompok.
e. Program Pengalaman Lapangan (PPL)
PPL dalam Rintisan PPGT merupakan pemantapan
kompetensi bagi peserta melalui pengalaman mengajar di
kelas yang memadukan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan. Pelaksanaan PPL ditujukan untuk
menghasilkan lulusan yang memahami lingkup tugas dan
pekerjaannya sebagai guru profesional. Dalam
pelaksanaannya, PPL harus:
(1) memberikan bekal penguasaan berbagai keterampilan
dasar mengajar dalam proses pembelajaran sesuai
bidangnya;
(2) memberikan bekal kemampuan mendidik secara
profesional;
(3) mengembangkan aspek kepribadian dan aspek sosial di
lingkungan sekolah tempat melaksanakan PPL;
Page | 61
(4) menamankan nilai-nilai edukatif melalui penghayatan,
pengalaman dan refleksi selama melakukan kegiatan di
sekolah;
(5) menerapkan pendekatan supervisi klinis dan tindakan
reflektif dalam bentuk siklus dengan prinsip
berkelanjutan, terstruktur, dan relevan dengan
perangkat RPP;
(6) menempatkan peseta di sekolah mitra.
f. Uji Kompetensi
Uji kompetensi merupakan kegiatan akhir Rintisan Program
PPGT untuk menilai kemampuan mahasiswa calon guru pada
aspek teori dan praktik. Aspek teori diuji melalui uji tulis
sesuai dengan bidang studi, sedangkan aspek praktik diuji
melalui uji kinerja. Kegiatan uji kompetensi harus
memperhatikan standar dan ketentuan, baik persyaratan, tata
cara ujian, maupun kriteria kelulusan. Pengembangan
instrumen uji kompetensi dilakukan sesuai dengan prinsipprinsip
pengukuran atau pengujian.
3. Luaran
Luaran adalah lulusan Rintisan Program PPGT yang memenuhi
Standar Kompetensi Lulusan dengan kewenangan tambahan.
Lulusan Rintisan Program PPGT mendapat ijazah sarjana
pendidikan dan sertifikat pendidik dari LPTK Penyelenggara.
Page | 62
Page | 63
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Page | 64
Page | 65
JADWAL PPGT ANGKATAN 2012
NO AKTIVITAS PROG. PPGT JADWAL CATATAN
1 Penetapan kuota 4-8 Juni 2012 BPSDMP,
PMP dan
DIKTI
2 Sosialisasi pelaksanaan Rintisan
Program PPGT ke Dinas Pend dan LPTK
18-20 Juni 2012 DIKTI
3 Pengiriman panduan PPGT beserta form
dan perl. Pendaft. ke dinas
2-9 Juli 2012 DIKTI
4 Sosialisasi pendaftaran ke sekolah/calon
mahasiswa dan peserta SM-3T
9-13 Juli 2012 Disdik Kab
5 Pelaksanaan pendaftaran (dengan
mengisi formulir, Format P-1)
16-27 Juli 2012 Disdik Kab
6 Pengiriman Formulir pendaftaran
(Format P-1) dilengkapi dokumen
persyaratan pendaftaran ke Dinas
Pendidikan Kabupaten
16-27 Juli 2012 Disdik Kab
7 Seleksi administrasi 30 Juli-3 Agustus 2012 Disdik Kab &
SM-3T
8 Penetapan calon peserta yang lulus
dengan menggunakan Format P-2
6-10 Agustus 2012 Disdik Kab
9 Pengiriman daftar calon peserta yang
lulus ke DIKTI, beserta dokumen
persyaratan pendaftaran
20-24 Agustus 2012 Disdik Kab
10 Verifikasi dokumen dan seleksi
akademik melalui tes dan/atau non tes
27-31 Agustus 2012 DIKTI &
LPTK
11 Koordinasi untuk penetapan kelulusan 4-5 September 2012 DIKTI,
Disdik Kab
12 Pengumuman hasil seleksi dan
Pelaporan secara online (Format P-3)
10-11 September 2012 DIKTI/LPTK
13 Pemanggilan peserta PPGT 17-21 September 2012 DIKTI
14 Pemberangkatan peserta ke LPTK
penyelenggara
24-31 September 2012 Disdik Kab-
DIKTI
15 Pelaksanaan PPGT Mulai 1 Oktober 2012 LPTK
16 Monev pelaksanaan PPGT Mulai November 2012 DIKTI
Page | 66
Formulir Pendaftaran Peserta [P1]
Program PPGT Tahun 2012
1. Nomor Pendaftaran Calon Peserta :
2. Nama Lengkap :
3. Jenis Kelamin :
4. Tempat, Tanggal Lahir : ,
5. Sekolah Asal :
6. Jurusan : /
7. Jumlah Nilai Ujian Nasional :
8. Tahun Lulus :
9. Pilihan Program Studi PPGT : PGSD PTE PTM PTB PAP
10. Alamat Tempat Rumah
a. Dusun :
b. Desa/Kelurahan :
c. Kecamatan :
d. Kabupaten :
e. Provinsi :
f. No. Telpon Rumah / HP : /
11. Alamat lain yang mudah dihubungi :
Telepon :
……………………….., …………… 2012
Menyetujui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten ................................................
Pendaftar
NIP. NIP.
Keterangan:
PGSD : Pendidikan Guru Sekolah Dasar
PTE : Pendidikan Teknik Elektro
PTM : Pendidikan Teknik Mesin
PTB : Pendidikan Teknik Bangunan
PAP : Pendidikan Administrasi Perkantoran
Page | 67
Daftar Calon Peserta yang Lulus
Seleksi Administrasi [P2]
Program PPGT Tahun 2012
No. No. Pendaf
Nama
Calon
Peserta
Tempat
Tanggal
Lahir
Jenis
Kelamin
Asal
Sekolah
Jurusan
(SLTA)
Tahun
Lulus
Total
Nilai
UN
Pilihan
Program
Studi
……………………, ………….. 2012
Kepala Dinas Pendidikan
___________________________
NIP.

0 komentar:

Posting Komentar