Pages

Selasa, 01 Januari 2013

KEWAJIBAN MELAKUKAN HIJRAH


Membicarakan peristiwa hijrah Rasulullah Saw dari Mekkah ke Madinah, (berangkat dari Mekkah pada hari Kamis malam tanggal 1 Rabiul Awal/16 Juni 622 M, sampai Yasrib/Madinah sebelum zhuhur hari Senin 12 Rabiul Awal/28 Juni 622 M) seakan tidak pernah kering dari makna-makna yang kian hari semakin relevan dengan perkembangan sejarah manusia. Sebab momentum itu telah memberikan kepada umat Islam sebentuk harapan bagi masa depan yang lebih baik.
Bagi kita di zaman kini, refleksi peristiwa hijrah tersebut semakin terasa signifikansinya. disaat kita berada dalam pergantian abad (dari abad 20 memasuki abad 21). Sebab keberhasilan menyongsong masa depan itu sangat ditentukan oleh pengembangan sumber daya manusia.
Itulah sebabnya bagi kita umat Islam yang memiliki harapan terhadap masa depan itu sangat bermakna jika mencoba menkaji refleksi strategi nabi Muhammad, termasuk dalam peristiwa hijrah bagi kehidupan kita di zaman kini, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia. Apalagi jika dihubungkan dengan petunjuk Tuhan agar kita semua senantiasa dapat menauladani hidup para nabi (QS.60/al-Mumtahanah:6).
Istilah hijrah diartikan sebagai perpindahan seseorang dari suatu tempat yang lain. Sedangkan menurut Islam, hijrah diartikan sebagai “Keluarnya Rasulullah Saw, dari kota Mekkah, kota kelahirannya, menuju Yasrib/Madinah, suatu daerah yang lain, dengan niat dan kepentingan disamping untuk keselamatan dirinya dan juga demi pengembangan ajaran Islam yang wajib disiarkannya, dan akan kembali lagi pada suatu waktu kemudian”.
Al-Qur’an al-Karim secara mengesankan menggambarkan bagaimana strategisnya momentum hijrah itu, dan Allah mengancam mereka yang tidak melaksanakannya, seperti terlihat dalam firman Allah swt. :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ آوَواْ وَّنَصَرُواْ أُوْلَـئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَالَّذِينَ آمَنُواْ وَلَمْ يُهَاجِرُواْ مَا لَكُم مِّن وَلاَيَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُواْ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلاَّ عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah, serta berjihad dengan harta dan jiwa pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberikan tempat, kediaman dan pertolongan (kepada muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi”. “Dan terhadap orang-orang yang beriman tapi belum berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. 8/al-Anfal:72)
Momentum hijrah mempunyai makna yang strategis, sehingga peristiwa tersebut tidak tepat kalau dipahami sebagai pelarian Nabi dari penderitaan karena tekanan kaum musyrikin di Mekkah. Seperti pemaham yang banyak sekali dilontarkan oleh para orientalis, yang belum memahami ajaran Islam dan sirah Nabi secara benar.

0 komentar:

Posting Komentar